Petugas KPPS Perlu Perlindungan Sosial
Biaya perlindungan kesehatan yang diperlukan sebesar Rp 16.800, dengan Rp 10.000 untuk kecelakaan kerja dan Rp 6.800 untuk kematian.
Banyuwangi, HB.net - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 telah dibuka. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Eneng Siti Hasanah, menekankan perlunya BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan bagi anggota KPPS.
Hal ini merespon insiden meninggalnya sejumlah anggota KPPS pada Pemilu 2019. "Harus dijamin di BPJS Ketenagakerjaan, seperti instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021. Bila ada pelaksana mengalami kelelahan dan sakit, sampai meninggal dunia, bahkan kerusuhan di tempat, itu dijamin semua dalam program jaminan kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan," kata Eneng, Selasa (19/12/2023).
Biaya perlindungan kesehatan yang diperlukan sebesar Rp 16.800, dengan Rp 10.000 untuk kecelakaan kerja dan Rp 6.800 untuk kematian. Meski hanya dibayarkan selama Januari dan Februari, Eneng meyakinkan jumlah ini dianggap tidak memberatkan secara finansial.
Eneng berharap pemerintah pusat dan daerah serius dalam mengimplementasikan perlindungan yang lebih komprehensif. "Upaya ini tidak hanya fokus pada perlindungan terhadap pelaksana Pemilu, tetapi juga memperhatikan kebutuhan ahli waris dan keluarga mereka," terangnya.
Komisioner KPU Banyuwangi, Dian Purnawan menyatakan, adanya perlindungan asuransi bagi Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) sangat krusial mengingat tugas yang diemban cukup berat dan berisiko. Pihaknya telah mengusulkan perlindungan asuransi bagi petugas KPPS kepada pemerintah.
"Kami sudah mengajukan usulan itu ke Pemerintah Banyuwangi, dan kemungkinan saat ini tahap pengkajian. Karena perlindungan asuransi itu sangat penting mengingat tugas yang cukup berat,” ujar Dian Purnawan, beberapa waktu lalu.
Ada berbagai pertimbangan hingga akhirnya KPU Banyuwangi mengusulkan adanya asuransi ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi petugas KPPS. Salah satunya yaitu beban kerja yang akan diemban pada Pemilu 2024 cukup berat.
Mengingat, masyarakat yang mempunyai hak pilih akan memilih peserta pemilu 2024 dari 5 tingkatan. Mulai presiden dan wakil presiden, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPR RI, dan DPD RI. “Sehingga untuk melindungi para petugas KPPS asuransi sangat diperlukan. Mudah-mudahan Pemerintah Banyuwangi bisa merealisasikan usulan ini,” tuturnya.
Saat ini KPU Banyuwangi telah membuka rekrutmen petugas KPPS mulai 11 hingga 20 Desember 2024. Masyarakat yang ingin menjadi petugas KPPS bisa langsung mendaftar di sekretariat PPS tingkat kelurahan /desa. (guh/diy)