PWI Probolinggo Raya Gelar OKK
Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim, Tetuko mengatakan, saat ini sudah banyak wartawan abal-abal atau wartawan Ambulan.

Probolinggo, HB.net - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo Raya menggelar Orientasi Keorganisasian dan Kewartawanan (OKK) yang digelar Sabtu, (01/02/2025) di Pendopo Ngasti Wibawa, Rumdis Bupati Probolinggo.
OKK tersebut dibuka Ketua PWI Jawa Timur, Ahmad Lutfi dan dihadiri dua narasumber, Mahmud Suhermono dan Joko Tetuko.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim, Tetuko mengatakan, saat ini sudah banyak wartawan abal-abal atau wartawan Ambulan. (menurutnya, wartawan yang datang ke narasumber secara bergerombol, kayak mobil ambulan-red).
"Target wartawan ambulan itu ada tiga korban. Biasanya, korbannya Kepala Desa, Perangkat Desa dan juga Kepala Sekolah. Nah, mereka mendatangi korban secara bergerombol dengan dalih konfirmasi atau klarifikasi," ujarnya.
Joko yang juga asli kelahiran Sidoarjo ini juga menegaskan jika seluruh anggota PWI dilarang melakukan tindakan pemerasan maupun apapun dalihnya yang justru merugikan narasumber atau pihak lain. Jika pemerasan dilakukan anggota PWI, maka dilaporkan ke Ketua PWI kabupaten atau kota.
Ketua PWI kota atau kabupaten kemudian melaporkan kepada PWI Jatim. Nanti PWI Jatim yang akan memberikan keputusan. Yang pasti anggota PWI akan ditindak tegas jika melakukan pemerasan. "Kalau anggota PWI melakukan pemerasan dan kena OTT, maka itu kami serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Joko.
Ketua PWI Probolinggo Raya H.A. Suyuti mengatakan, OKK dilangsungkan untuk mengingat kembali peraturan dalam keorganisasian PWI dan jurnalistik. “Ini penting, sebab menjadi pegangan bagi seorang jurnalis dalam menjalankan profesinya,” katanya.
Tak hanya itu, sejumlah peraturan baru, seperti media siber dan pedoman Dewan Pers tentang penggunaan AI dalam karya jurnalistik dikupas dalam kegiatan ini. Tujuannya, agar wartawan dapat beradaptasi dan lebih memahami dinamika peraturan yang berlaku.
“Harapannya wartawan di Probolinggo Raya dapat lebih profesional dalam menjalankan profesinya mengikuti aturan yang ada. Sehingga, produk jurnalistiknya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Berbeda dengan sebelumnya, kini OKK menjadi syarat bagi wartawan yang hendak menjadi anggota muda PWI. “Termasuk ketika mau mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), harus mengikuti OKK terlebih dahulu,” tuturnya.
Ketua PWI Jawa Timur, Lutfil Hakim. Menurutnya, OKK diatur dalam peraturan dasar (PD) dan peraturan rumah tangga (PRT) PWI. “OKK menjadi syarat mutlak dan proses keanggotaan. Bila sudah memiliki sertifikat OKK, baru bisa menjadi anggota muda,” jelasnya. (ndi/diy)