Ringankan Beban, Gubernur Khofiah Serahkan BSU dan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Agus Dwi Fitriyanto mengatakan, dalam kunjungannya di Trenggalek, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga ingin menyerahkan secara langsung BSU. Termasuk juga penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
TRENGGALEK, HARIANBANGSA.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan secara simbolis Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, di Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek, Sabtu (17/10).
Dalam penyerahan bantuan GUbernur didampingi Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dodo Suharto, Penjabat Sementara (Pjs) Kabupaten Trenggalek Drs. Benny Sampirwanto, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Agus Dwi Fitriyanto dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Trenggalek Sunarto.
Peserta penerima Bantuan Subsidi Upah ini terdiri dari berbagai profesi, yakni berasal dari guru tidak tetap SDN 3 Tamanan, pegawai tidak tetap Koordinator Bidang Pendidikan Wilayah (UDP) Kecamatan Suruh, pendamping PKH Kabupaten Trenggalek, Karyawati di CV. Sam Jaya Utama dan Depapa Pizza.
Sedangkan untuk penerima manfaat program BPJAMSOSTEK, sapaan BPJS Ketenagakerjaan, berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris tenaga kerja. Di antaranya pegawai Dok Perkapalan Kaltim, Tenaga Penunjang Kegiatan Kantor Kelurahan Surodakan, serta Perangkat Desa Rejowinangun Kecamatan Trenggalek.
Salah satu ahli waris penerima manfaat adalah Yuli Ekowati, yang merupakan ahli waris dari Asmu I yang bekerja di Dok Perkapalan Kaltim. Asmu I meninggal dunua karena sakit. Yuli Ekowati menerima santunan JKM sebesar Rp 42 juta, dan JHT sebesar Rp 5.701.640. Total manfaat yang diterima sebesar Rp 47.701.640.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Agus Dwi Fitriyanto mengatakan, dalam kunjungannya di Trenggalek, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga ingin menyerahkan secara langsung BSU. Termasuk juga penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
“Gubernur (Khofifah Indar Parawansa, Red) ingin menyapa rakyatnya sekaligus memberikan secara langsung simbolis Bantuan Subsidi Upah ini,”ujar dia.
Seperti diketahui ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji. Di antaranya warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif, gaji di bawah Rp 5 juta, dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai dengan 30 Juni 2020.
Bagi yang memenuhi kriteria itu, lantas melengkapi nomor rekening. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan bakal mengirimkan ke pemerintah pusat untuk proses verifikasi. BSU sendiri berlaku selama empat bulan, dengan besaran subsidi senilai Rp 600 ribu setiap bulan. Sistem pencairan dilakukan 2 kali, sebesar Rp 1,2 juta setiap kali pencairan. (tri/ns)