DPRD Surabaya Beber Peluang Pihak Swasta Kelola Parkir di Tepi Jalan Milik Pemkot
Parkir progresif ini nantinya akan diberlakukan idealnya semua. Karena untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.
Surabaya, HB.net - Pembahasan tarif parkir sudah memasuki pasal per pasal. Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda No 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Abdul Ghoni Muchlas Niam, ini semangatnya adalah bagaimana Surabaya menjadi Smart City. Seperti yang diharapkan Wali Kota Eri Cahyadi paling tidak ada perubahan terkait dengan sistem perparkiran yang ada.
“Tujuan adanya perda ini adalah untuk melakukan penertiban pada kebijakan umum. Jadi semangatnya ke sana,” ujar dia, Selasa (13/4/2021).
Terkait kenaikan tarif parkir, kata politisi muda PDI-P Surabaya ini, diharapkan memberikan dampak bisa menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya. Paling tidak bisa berkontribusi untuk kepentingan masyarakat.
“Untuk tarif parkir di tepi jalan ada perubahan, tapi tidak berlebihan. Mungkin naik antara Rp 1.000 hingga Rp 2.000. Tapi kalau parkir progresif sama dengan yang dilakukan di mal. Harus ada kontribusi pelayanan, termasuk juru parkir (jukir), “jelas dia.
Ghoni yang juga anggota Komisi C DPRD Surabaya ini juga mempertanyakan kondisi perparkiran di Surabaya Barat, Surabaya Timur, Surabaya Utara, Surabaya Selatan, dan Surabaya Pusat, seperti apa, mengingat ada informasi masalah e-parkir ini alatnya banyak yang troubel.
“Ini saya beri catatan agar dishub segera mengecek ke lapangan, ” tandas dia.
Anggota pansus lainnya, Baktiono menyatakan, pihak swasta bisa mengelola parkir tepi jalan umum milik Pemkot Surabaya. Syaratnya, wajib membayar di muka secara penuh ke pemkot.
“Kalau dikelola swasta keuntungan PAD Kota Surabaya dari sektor parkir sudah pasti,” tandas dia.
Pemkot Surabaya menargetkan pendapatan parkir pada 2021 sebesar Rp 35 miliar, diakui Baktiono jika ditawarkan ke swasta ditargetkan Rp 50 miliar.
“Kalau ada swasta yang bersedia ya lebih bagus. Berarti nilai target rupiah nya naik,”tegas Baktiono.
Kondisi salah satu lokasi parkiri di pinggir jalan di Kota Surabaya
Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, jumlah titik parkir di tepi jalan umum ada 1.406 titik parkir. Dari jumlah tersebut tentu sangat potensial untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir tepi jalan umum.
“Pansus berencana mengundang pihak swasta untuk menawarkan pengelolaan parkir tepi jalan umum, sistemnya nanti lelang. Siapa yang tertinggi nilai penawarannya itu yang berhak mengelola parkir tepi jalan umum.”tutur Baktiono.
Politisi senior PDIP Surabaya ini menegaskan, meski parkir tepi jalan umum dikelola pihak swasta, namun sistem, aturan, dan peraturan yang sudah dibuat oleh Pemkot Surabaya tidak bisa diganti
“Swasta tidak berhak mengubah aturan meski mengelola parkir tepi jalan umum,” pungkas dia.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat berharap on streets parking (parkir di tepi jalan) seperti di luar negeri, lebih mahal dibanding di persil karena mengganggu lalu lintas.
“Jalan ini fungsinya untuk lalu lintas, bukan untuk parkir. Dan perda ini memfasilitasi tersebut. Sehingga parkir di tepi jalan nanti berlaku seperti di mal. Jadi tetap tarifnya dua jam pertama, tapi jam berikutnya adalah tarif progresif,” jelas dia.
Lebih jauh, Irvan menuturkan, di Surabaya parkir di tepi jalan umum ada 1.406 titik. Dari jumlah tersebut hanya 145 titik zona parkir yang tune opennya cukup tinggi. Artinya parkirnya cukup banyak dan penghasilan jukir juga memadai.
“Nanti akan kita lakukan secara bertahap karena tidak semua potensinya cukup besar di jalan,” ucap dia.
Karena dalam Raperda ini, lanjut dia, menggunakan banyak alternatif-alternatif, seperti parkir prabayar, parkir e-payment. ” Kami sudah siap secara sistem, termasuk membayar parkir lewat smartphone, “tegas dia.
Dia menambahkan, parkir progresif ini nantinya akan diberlakukan idealnya semua. Karena untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.
“Jadi tidak boleh parkir lama-lama. Sebab, Sekarang ini parkir selama dua jam dan 10 jam itu sama.Ini kan menimbulkan potensi kebocoran. Karena parkir terlalu lama jukir terkadang meminta bayaran lebih. Ini tidak akan terjadi karena masuk ke rekening bank dan mereka dapat bagi hasil, “beber Irvan. (ns/lan)