Sidang Perkara Waris di PA Banyuwangi Dianggap Berat Sebelah

Selama proses persidangan, Kuasa Hukum Wiwik, Moch. Iqbal, S.H., menilai majelis hakim berat sebelah. Pasalnya, majelis hakim yang mengadili perkara kliennya tersebut mengabulkan permohonan pihak penggugat untuk mendatangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai saksi ahli saat agenda pembuktian beberapa waktu lalu.

Sidang Perkara Waris di PA Banyuwangi Dianggap Berat Sebelah
Panitera Muda PA Banyuwangi, Moh. Arif Fauzi.

Banyuwangi, HB.net - Sidang perdata perkara waris yang tengah dihadapi Wiwik Sudarwati, seorang warga Banyuwangi di Pengadilan Agama (PA) setempat, dinilai tak fair (berat sebelah). Wiwik, yang memiliki harta hasil kerja keras dan jerih payahnya bersama almarhum sang suami Hery Sufiantoro semasa hidup, digugat waris oleh saudara-saudara almarhum suaminya.

Selama proses persidangan, Kuasa Hukum Wiwik, Moch. Iqbal, S.H., menilai majelis hakim berat sebelah. Pasalnya, majelis hakim yang mengadili perkara kliennya tersebut mengabulkan permohonan pihak penggugat untuk mendatangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai saksi ahli saat agenda pembuktian beberapa waktu lalu.

"Jelas saya menolak BPN dihadirkan sebagai saksi ahli. Alasan saya jelas, apakah BPN memiliki kapasitas terkait waris," tegas Iqbal, Senin (4/12/2023) yang juga menjelaskan sebelumnya pihaknya menolak permintaan penggugat untuk menunjukkan sejumlah SHM yang asli milik kliennya.

Namun, majelis tak menggubrisnya dan tetap mendatangkan BPN diperiksa sebagai saksi ahli dengan sekalian membawa buku tanah. "Artinya, disini dalil penggugat, namun dibebankan pembuktian kepada saksi ahli," jelas Iqbal

Alih-alih diperiksa sebagai saksi ahli. Ketika BPN datang, majelis hakim hanya mengkroscek buku tanah yang dibawa oleh perwakilan BPN.

"Seharusnya, BPN yang diperiksa sebagai tenaga ahli. Bukan malah meriksa buku tanah. Ini sudah tidak sesuai dengan hukum acaranya agenda memeriksa saksi ahli. Jadi, saya nilai majelis terkesan memihak," kata Iqbal.

"Perwakilan BPN saat itu dengan tegas menjawab bukan seorang ahli dan bukan dosen dalam hukum waris. Nah, disini sudah jelas kan," imbuhnya.

Tak berhenti disitu, dugaan keberpihakan majelis terlihat saat memberikan penilaian adanya kesamaan identik antara Buku tanah dan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) fotokopi pihak tergugat, yang entah didapatkan dari mana.

Sangking kesalnya, Iqbal sempat meminta hak ingkar kepada majelis hakim yang tengah mengadili perkara kliennya tersebut. "Ketika ingin ajukan hak ingkar atas keberatan saya agar majelis hakim diganti, malah tidak diperbolehkan. Padahal itu sudah diatur dan diperbolehkan jika ada alasan kuat," imbuh Iqbal.

Atas rentetan dugaan keberpihakan majelis hakim ini, Iqbal berharap ada keadilan yang benar-benar ditegakkan dalam proses peradilan kliennya yang saat ini masih berlangsung.

Panitera Muda PA Banyuwangi, Moh. Arif Fauzi. menyampaikan, dalam sebuah perkara tentunya ada saja salah satu pihak yang tak puas atas jalannya persidangan. Majelis hakim, pasti memiliki alasan tersendiri untuk menyetujui permohonan pihak penggugat maupun tergugat untuk mendatangkan saksi dari manapun untuk terangnya sebuah perkara.

"Jikapun nantinya dalam putusan salah satu pihak merasa tidak puas, ada mekanisme yang sudah diatur. Bisa langsung banding pengadilan tinggi agama hingga tingkat kasasi," ucapnya. (guh/diy)