SIM Mati, Tak Perlu Urus Baru
Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Pemilik SIM yang masa berlakunya habis tak perlu khawatir. Sebab, Satlantas Polresta Sidoarjo memberikan kelonggaran. Warga tetap bisa mengajukan perpanjangan. Tak perlu mengurus SIM baru.
Bentuk kelonggaran itu berupa dispensasi. Bagi warga yang SIM-nya kadaluarsa, tetap bisa mengajukan perpanjangan Asalkan memenuhi ketentuan.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar menjelaskan, ada kriteria penerima dispensasi. Yaitu pemilik SIM yang masa berlakunya habis mulai rentang 17 Maret hingga 29 Juni 2020. "Pemilik SIM bisa mengajukan perpanjangan," ucapnya.
Eko mengatakan, kemudahan itu diberikan lantaran ada pandemi Corona. Sebab, banyak warga yang enggan meninggalkan rumah. Khawatir terpapar virus Covid-19. "Kami berupaya memberikan pelayanan pada warga," tuturnya.
Selain memenuhi kriteria, pemilik SIM yang mengajukan perpanjangan harus melengkapi persyaratan. Di antaranya membawa SIM asli, fotokopi, mengisi formulir, membawa surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas. Selain itu mengikuti tes psikologi.
Nah, bagi warga yang terpapar Corona, (ODP, PDP, dan terkonfirmasi) tetap bisa mengajukan perpanjangan. Namun, tetap harus mempertimbangkan kondisi tubuh. Jika sudah dinyatakan sembuh, warga diperbolehkan melakukan pengurusan.
Untuk membuktikan warga sudah dinyatakan sembuh, ada satu ketentuan yang harus dilengkapi. Yaitu warga harus mendapatkan surat keterangan dari dokter. "Kalau ada surat dokter kami layani," ucapnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, pengurusan sim tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Warga diminta memakai masker dan mencuci tangan. "Kami batasi jumlah pengurus satu hari maksimal 200 orang," jelasnya.
Dengan kebijakan itu, Sumardji berharap warga tidak terburu-buru. Melakukan pengurusan dan perpanjangan SIM. Pria asal Nganjuk itu menuturkan kesehatan warga merupakan hal yang terpenting. "Tidak perlu dipaksakan," ucap mantan Kanit Regident Polda Metro Jaya itu.(cat/rd)