12 Kasus Kriminal Berhasil Diringkus dalam 2 Pekan
12 kasus kriminal berhasil diringkus dalam kurun waktu dua pekan. 3 kasus pencurian, 1 kasus penjambretan, 1 kasus curanmor, 1 kasus mucikari, 2 kasus pengeroyokan, 1 kasus, Sajam dan penganiayaan, serta persetubuhan anak 3 kasus.
BANYUWANGI, HARIANBANGSA.net - Satreskrim Polresta Banyuwangi langsung tancap gas memburu bandit-bandit jalanan (StreetCrime) maupun pelaku tindak kejahatan lainya di awal tahun ini. Alhasil, 18 tersangka dari 12 kasus kriminal berhasil diringkus dalam kurun waktu dua pekan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK saat Pres Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi mengatakan, adapun 12 kasus tersebut, 3 kasus pencurian, 1 kasus penjambretan, 1 kasus curanmor, 1 kasus mucikari, 2 kasus pengeroyokan, 1 kasus, Sajam dan penganiayaan, serta persetubuhan anak 3 kasus.
“Trend kejahatan pada 2 pekan terakhir didominasi kejahatan jalanan seperti Pencurian, penjambretan, curanmor. Lima laporan kasus berhasil diungkap. Sedangkan yang tertinggi kedua adalah kasus persetubuhan anak,” katanya, Jumat (15/1).
Kasus persetubuhan anak ini, mulai dari kasus mucikari yang menjual anak dibawah umur untuk mendapatkan keuntungan. Hingga kasus persetubuhan terhadap korbannya yang masih di bawah umur.
Modus penjahat seksual anak ini dilakukan dengan memberikan iming-iming ataupun dengan mengancam korban. Untuk kasus mucikari dengan pelaku berinisial N. Ia mengaku menjual anak dibawah umur kepada pria hidung belang seharga Rp. 600 ribu dibayar tunai, dan ia mendapatkan untung Rp 100 hingga200 ribu.
Selain itu, ada juga persetubuhan anak yang dilakukan orang terdekat. Seperti halnya ayah tiri berinisial S (47) terhadap anaknya di Kecamatan Wongsorejo. Bahkan, ayah bejat ini mulai mencabuli anak tirinya sejak kelas 1 SD atau masih berumur 7 tahun hingga saat ini berumur 16 tahun.
"Pelaku S ini selalu mengancam setiap kali hendak mencabuli korbannya yang merupakan anak tirinya. Perbuatan pelaku terbongkar setelah kepergok istrinya dan langsung mengusirnya dari rumah lalu melaporkannya ke polisi awal Desember tahun 2020 kemarin," ujarnya.
Kini, sebanyak 18 tersangka dari 12 kasus tindak kriminalitas pada awal tahun 2021 ini, harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Merekapun bakal dijerat hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (guh/diy)