Kenaikan UMP 6,5 Persen, Pemprov Jawa Timur Tak Gegabah Menerapkan
Surabaya, HB.net - Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono memastikan pihaknya akan melakukan rakor penetapan besaran UMP Jawa Timur sesuai dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengumumkan bahwa UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Saat diwawancara di Hotel Sheraton Surabaya, Senin (2/12/2024), Adhy menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menyesuaikan sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Namun begitu tetap harus disesuaikan dengan kemampuan di masing-masing kabupaten kota.
“Kita akan menyesuaikan kita menunggu dari Kemenaker surat edarannya kelihatannya kan mundur sedikit. Jadi,kita menunggu saja sampai terbit surat edaran itu,” katanya.
Ditegaskan, tidak akan gegabah dalam menerapkan UMP sebagian instruksi Pemerintah Pusat, masing-masing wilayah berbeda kemampuannya dan daya saingnya.
Karena itu, Pemprov Jatim tidak akan menerapkan semua ke daerah-daerah, karena akan memunculkan keberatan dari kalangan pengusaha. Namun, untuk daerah ring satu masih harus dibicarakan lebih dulu.
“Tetapi di sisi lain kabupaten kota yang minus yang dibawa Rp3 juta tentu akan kita naikkan tetapi kami juga harus konsolidasi juga bukan hanya dengan SPSI tetapi juga dengan pihak pengusaha supaya semuanya ada titik temu,” ujarnya.
Sebelum ada kebijakan Presiden Prabowo, Adhy menyebut bahwa memang sudah ada sudah rapat dengan SPSI, beberapa perwakilan dan beberapa asosiasi.
“Tetapi kita akan formalkan untuk rapat betul-betul rapat dan kita petakan dan saya butuh juga masukan dari Bupati Walikota ya Pak sekda untuk untuk bisa formulasi yang paling aman,” ujarnya.
Akan tetapi, pihaknya menyebut bahwa penentuan UMP harus dilakukan dengan mempertimbangkan banyak indikator. Seperti pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, inflasi dan juga perkembangan investasi di Kabupaten kota.
“Ya alhamdulillah kalau inflasi sudah stabil, tapi pertumbuhan ekonomi kan turun sedikit ya, tetapi bagaimana 2025 kita juga harus bersaing. Kalau tenaga kerja kita hanya mengandalkan bagaimana UMK UMR tapi kapasitasnya tidak memenuhi itu juga menjadi masalah,” tegasnya. “Jadi kini kita dorong agar semua ini berseiring antara peningkatan kapasitas tenaga kerja, regulasi dan juga penentuan dari UMP dan UMK,” pungkas Adhy.(dev/ns)