519.100 Objek Diprediksi akan Ikut Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Lagi
Untuk menyambut Hari Jadi ke-79 Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar pembebasan pajak kendaraan bermotor.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Untuk menyambut Hari Jadi ke-79 Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar pembebasan pajak kendaraan bermotor.
Terhitung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024, masyarakat dapat memanfaatkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (bebas balik nama-BBN II).
Lalu, bebas sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kemudian bebas PKB progresif dan terakhir, bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini selama dua bulan,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim Kresna Bimasakti didampingi Kasi STNK Ditlantas Polda Jatim Juwita Kusuma Dewi dan Kabag Asuransi Jasa Raharja Jatim Eko Bagus Harja Kusuma, Selasa (1/10).
Menurutnya, Pemprov Jatim kembali menggelar kedua kalinya pembebasan pajak dalam satu tahun terkahir, karena masih tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan program ini. Dari dasar itu Pak Pj Gubernur Jatim akhirnya memberikan pembebasan.
Dasar hukum pembebasan pajak mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 108 Ayat 1. Kemudian Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Waktu pelaksanaan pembebasan pajak sepanjang 1 Oktober hingga 30 November 2024. “Dua bulan agak sedikit lebih panjang dibandingkan sebelumnya semoga masyarakat Jatim dapat memanfaatkan,” ujarnya.
Kebijakan pembebasan daerah ini diproyeksikan akan dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak. Pembebasan bea balik nama (kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya BBN II) diprediksi akan dimanfaatkan oleh wajib pajak 126.100 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 75 miliar sekian.
Sementara pembebasan sanksi administratif (keterlambatan PKB dan BBNKB) diproyeksikan akan dimanfaatkan 390.000 objek. Pembebasan PKB progresif diprediksi dimanfaatkan 3.000 objek pajak dengan nilai kurang lebih Rp 3,9 miliar sekian.
“Adapun objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk diprediksi akan dimanfaatkan 8.900 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 13 miliar sekian. Total dari semuanya, itu 519.100 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 79 miliar sekian. Jadi itu potensi lost kita,” paparnya.
Atas pembebasan pajak daerah ini, diprediksi hingga 30 November 2024 akan diperoleh penerimaan PKB dari bebas BBN II sekitar Rp 118 miliar sekian. Penerimaan PKB sanksi administratif sebesar sekitar Rp 191 miliar sekian.
Penerimaan PKB dari bebas progresif sebesar Rp 9,6 miliar sekian dan penerimaan PKB dari objek luar provinsi yang masuk ke Jatim dari bebas BBN II sebesar Rp 21 miliar sekian. “Total keseluruhan di Jatim yang akan memanfaatkan semoga 519.100 objek akan menerima Rp 319,8 miliar lebih,” ujarnya.
Jika kendaraan tidak segera diregistrasi ulang setelah dua tahun masa habis pemutihan, maka akan dihapus dari data regident sesuai keputusan bersama Tim Pembina Samsat Nasional sembari menunggu keputusan resmi dari pusat. Mengurus lagi pun akan lebih mahal. (dev/rd)