MK Tolak Gugatan Yusuf-Riza
MK memutuskan untuk menolak gugatan Yusuf-Riza. Sehingga KPU Banyuwangi diperkirakan segera mentapkan Ipuk-Sugirah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
BANYUWANGI, HB.net - Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilbup Banyuwangi yang dilayangkan paslon nomor urut 01 Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza Aziziy.
"Dengan ini Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan sela yang digelar di Jakarta dan disiarkan langsung di medsos Mahkamah Konstitusi, Senin (15/2).
Alasan MK menolak gugatan PHP Paslon nomor urut 1 tersebut lantaran ambang batas selisih yang bisa disengketakan untuk daerah dengan populasi penduduk di atas 1 juta jiwa seperti Banyuwangi adalah 0,5 persen atau 4.185 suara, sebagaimana yang diatur sesuai Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Sedangkan berdasarkan hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU, pasangan calon 01 Yusuf-Riza memperoleh 398.113 suara, dan pasangan calon 02 Ipuk-Sugirah meraih 438.847 suara. Selisih di antara keduanya adalah 40.734 suara atau setara 4,87 persen.
"Jumlah suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen dari total suara sah, atau 0,5 persen dari 836.960 suara atau sejumlah 4.185 suara. Jadi, selisih perolehan suara pemohon dengan peraih suara terbanyak melebihi prosentase yang dipersyaratkan dalam pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016," kata Hakim Saldi Isra.
Untuk dalil pemohon mengenai keberpihakan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas kepada pasangan calon 02 baik melalui penyaluran bansos Covid-19 maupun pencairan insentif RT/RW dan guru ngaji tidak dapat dibuktikan.
Terkait dalil pemohon mengenai ketidaknetralan penyelenggara pemilihan, Mahkamah menilai hal seperti itu telah diselesaikan Bawaslu dan termohon dengan menjatuhkan sanksi bagi penyelenggara pemilihan yang bersikap tidak netral atau bersikap di luar etika penyelenggara pemilihan.
"Meski permohonan yang diajukan pemohon masih kewenangan Mahkamah, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan persyaratan dalam pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," imbuhnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih menyusul keputusan MK yang menolak gugatan pasangan Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza Aziziy atas hasil Pilbup Banyuwangi Tahun 2020. “MK hari ini telah memutuskan untuk tidak menerima permohonan pemohon (pasangan Yusuf-Riza),” kata Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Hukum, Dian Mardiyanto, Senin (15/2).
Dalam persidangan tersebut, kata Dian, MK menyatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidaklah benar. “Yang ditekankan MK sebenarnya ialah selisih hasil yang tidak sesuai dengan pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016. Legal standingnya tidak masuk,” katanya lagi.
“Selain itu, dalil-dalil pemohon bahwa ada pelanggaran TSM dan KPU bekerja tidak professional dibantahkan oleh MK. KPU sudah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur perundang-undangan,” katanya.
Atas keputusan ini, KPU Banyuwangi akan menggelar rapat internal untuk menyusun jadwal penetapan Ipuk-Sugirah sebagai pasangan calon terpilih bersama Komisioner KPU lainnya. Yang pasti, sesuai aturan penetapan dilakukan paling lambat 5 hari setelah salinan Keputusan MK diterima.
Setelah penetapan oleh KPU, barulah kemudian DPRD Banyuwangi mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih. “Tugas KPU selesai sampai penetapan paslon terpilih. Selebihnya menjadi kewenangan Gubernur Jawa Timur,” tutup Dian. (guh/diy)