Kajari Setujui Pemkab Gunakan Dana TT untuk PMK

Kejari mengatakan pertimbangan untuk menyetujui penggunaan Dana TT itu, karena penyebaran PMK yang terus meningkat sesuai dengan permintaan dari Plt Dinas Pertanian.

Kajari Setujui Pemkab Gunakan Dana TT untuk PMK
Kajari saat menyerahkan LO persetujuan penggunaaan Dana TT kepada Plt Bupati.

Probolinggo, HB.net - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa menyetujui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggunakan dana Tak Terduga (TT) untuk penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Tak sampai Seminggu, sejak permohonan Pendapat Hukum (LO), Kejari langsung menyetujui dengan Pemkab menggunakan Dana TT. Terbukti, Kejari langsung menyerahkan dokumen persetujuan itu kepada Plt Bupati, Timbul Prihanjoko di Geust House, Kraksaan.

Kejari mengatakan pertimbangan untuk menyetujui penggunaan Dana TT itu, karena penyebaran PMK yang terus meningkat sesuai dengan permintaan dari Plt Dinas Pertanian. "Dasar-dasar itu sebelumnya telah kami kaji dan sudah ajukan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan selanjutnya kami ekspose kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar David.

David juga menjelaskan jika isi dari LO itu adalah untuk penanganan wabah PMK di Kabupaten Probolinggo. Pemkab dapat menggunakan dana TT dengan beberapa syarat.

"Syarat tersebut yakni agar dana tersebut digeser dahulu kepada Dinas Pertanian. Selanjutnya Dinas Pertanian dapat melakukan penunjukan langsung untuk operasional kegiatan namun hanya untuk hal-hal yang sifatnya darurat saja dan untuk selebihnya sudah kami uraikan didalam LO kami," jelasnya.

Plt Bupati Timbul mengaku bangga dengan langkah cepat Kejari. Menurutnya, proses penanganan cepat PMK harus dilakukan.

“Karena wabah ini sifatnya mendadak dan masif sehingga kami perlu untuk meminta pendapat hukum tentang penggunaan anggaran taktis ini. Sehingga tidak ada kegamangan bagi OPD terkait pada saat proses penyerapannya nanti,” ungkapnya.

Plt Kepala Dinas Pertanian, Maryoto, mengatakan seiring keluarnya LO Kejari, pihaknya akan segera melakukan pengajuan SPN kepada bagian keuangan untuk segera melakukan pembelanjaan yang saat ini sedang berproses.

"Besaran dana yang kami butuhkan seRp 13 miliar untuk penanganan wabah PMK secara menyeluruh di Kabupaten Probolinggo. Ini mencakup pembelian obat, vaksin, alat-alat  perlindungan diri (APD) dan dana Satgas," ujarnya. (ndi/diy)