BPJamsostek Surabaya Darmo Sosialisasikan Manfaat Program ke KSH Pakal

Imron menyampaikan, sosialisasi yang dihadiri seluruh Lurah dan perwakilan KSH di Kantor Kecamatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para KSH agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja, serta memberikan kepastian jaminan.

BPJamsostek Surabaya Darmo Sosialisasikan Manfaat Program ke KSH Pakal
Sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh KSH di pendopo Pakal, Surabaya.

Surabaya, HB.net - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Darmo, Imron Fatoni bersama camat Pakal melakukan sosialisasi program dan manfaat untuk seluruh Kader Surabaya Hebat (KSH) di Kecamatan Pakal, Surabaya baru-baru ini.

Imron menyampaikan, sosialisasi yang dihadiri seluruh Lurah dan perwakilan KSH di Kantor Kecamatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para KSH agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja, serta memberikan kepastian jaminan.

"Kami mensosialisasikan program bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), dimana terdapat 3 program yang dapat diikuti pekerja BPU," kata Imron.

Ke-3 program tersebut antara lain, pertama, program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kedua, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), lanjutnya, memberi manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja. Atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 

Serta ketiga, program Jaminan Kematian (JKm) berupa manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Sosialisasi kepada KSH ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan pada segmen BPU.

Imron menjelaskan, dengan terlindunginya KSH sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, memberikan kepastian jaminan terhadap risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja. 
“harapannya, seluruh KSH terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (diy)