Terlibat Judol, Makelar Tanah dan Dua Temannya Lebaran di Bui
Tiga pejudi online dijaring oleh Polsek Jambangan di tempat yang berbeda.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Tiga pejudi online dijaring oleh Polsek Jambangan di tempat yang berbeda. Dalam penangkapan kepada ketiga tersangka dilakukan sejak bulan Januari-Maret 2025.
Saat jumpa pers, Kapolsek Jambangan Kompol Ikhbal Gunawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Slamet, hadir juga Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Santi Nainggolan.
“Selama Operasi Pekat dan perintah kapolri terkait judi online, sejak Januari hingga Maret 2025 berhasil mengamankan 3 pelaku. Dari ketiga pelaku satu ditangkap sendiri dan dua pelaku lainnya saling keterkaitan,” ujar Kompol Ikhbal Gunawan.
Penangakapan kepada pelaku judi online bermula dilakukan kepada Riyanto (40) warga Jalan Kebonsari Baru Selatan. Penangkapan dilakukan saat dia sendang transaksi isi deposito judi online di Warkop Kebonsari II pada 25 Januari 2025.
Dilanjutkan penangkapan kepada pelaku berinisial M (30) warga Jalan Kejawan Putih Tambak pada Senin (3/3) pukul 22.00 WIB di Jalan Karah Agung. Hasil tangkapan kepada M, pihak Polsek Jambangan berhasil mengembangkan kepada pelaku lain, yaitu Y (38) warga Jalan Simo Pomahan. Penangkapan dilakukan pada Senin (10/3) saat bermain judi onlien di lapangan SWK Karah.
Selama permainan judi online jenis slot yang dilakukan oleh tiga tersangka terseeut, dengan mengisi deposito ke status perjudian melalui rekening masing- masing. Pengisian deposito untuk nominal uang beragam mulai dari Rp 50 ribu-5 juta.
Salah satu tersangka Riyanto pekerjaan keseharian sebagai jual beli properti dan tanah. “Salah satu tersangka yang kita tangkap di Warkop Kebunsari Baru II, merupakan pemain judi online dengan jumlah taruhan cukup fantastik. Pelaku R ini pernah taruhan sekali main hingga mencapai Rp 5 juta,” tambah Kompol Ikhbal Gunawan.
Riyanto mengakui dirinya sudah 1 tahun bermain judi online. Setiap selesai berbisnis jual beli properti, sebagian keuntungan dipergunakan untuk deposito judi online. Hingga pada taruhan terakhir tersangka Riyanto bertaruh hingga senilai Rp 5 juta.
“Jadi saat kita tangkap pelaku ini sedang taruhan judi online dengan nilai jutaan. Harapan tersangka menang dalam permaian dan uang akan digunakan untuk menjelang Idul Fitri. Namun belum sempat meraup untung kita tangkap duluan,” tutup Kompol Ikhbal Gunawan.
Polsek Jambangan menjerat tiga tersangka dengan pasal 303 KUHP atau pasal 27 ayat (2) No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka, antara lain dari tersangka R sebuah Hp Vivo V30 yang berisikan judi online Luxury 138. Dari tersangka M barang bukti Hp Oppo yang digunakan untuk transaksi judi online, dan barang bukti handphone Vivo biru dari tersangka Y.(yan/rd)