Bupati Nganjuk Diinterpelasi Dewan

Interpelasi selama ini belum pernah terjadi di DPRD Nganjuk. Namun, baru kali ini muncul dan disetujui.

Bupati Nganjuk Diinterpelasi Dewan
Acungan tangan anggota DPRD Nganjuk menandai hak interpelasi disetujui. Bambang DJ/ HARIAN BANGSA.

Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Interpelasi selama ini belum pernah terjadi di DPRD Nganjuk. Namun,  baru kali ini muncul dan disetujui. Hak interpelasi menggelinding atas krisis kepercayaan dari anggota DPRD kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Dia dianggap telah menciderai revisi perda yang sedang dibahas di DPRD.

Hak interpelasi dibahas dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Ulum Bastomi, didampingi Wakil Ketua II Raditya Haria Yuangga, dan Wakil Ketua III Jianto.

Ulum mengatakan, memang interpelasi ini sudah bergulir. Bahkan pimpinan fraksi, mulai dari PDIP, PKB, Hanura, Gerindra, Golkar, DKI, dan fraksi gabungan Nasdem-PPP, sudah setuju.

"Semua sepakat. Bahkan 41 anggota yang hadir setuju interpelasi dengan angkat tangan," kata Ulum, kepada Harian Bangsa, Senin (5/4).

Kebijakan bupati yang diinterplasi ini adalah memunculkan Perbup No. 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Inilah yang dianggap dewan tanpa dasar.

Sedangkan perda sendiri masih dalam pembahasan. Padahal, bupati sendiri yang menyetujui agar ada perda inisiatif tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat. Perda yang sudah dua kali dilakukan revisi, yaitu Perda No. 1 Tahun 2016, kemudian dilakukan perubahan Perda No. 9 Tahun 2018, dan bulan Januari 2021 untuk dilakukan revisi.

"Apakah ini akan bergulir ke hak angket, kita tunggu 10 hari lagi jawaban bupati. Apakah bisa diterima atau sebaliknya ditolak DPRD," tandas Ulum Bastomi.

Sementara, hak interpelasi yang santer dibicarakan sejak akhir Maret lalu, membuat bupati langsung me-reshuffle pimpinan di jajarannya, awal Apri lalu. Salah satu yang dikosongkan adalah asisiten pemerintahan dan Dinas PMD. Ini mulai menjadi pertanyaan para perwakilan fraksi.

Salah satunya Muh Nur Dainuri dari PKB dan Mashudi dari PDIP. Kekosongan asisten pemerintahan dan PMD terkesan dipaksakan tanpa asesmen yang benar.

"Jelas ada kaitannya. Reshuffle pimpinan dikosongkan tanpa ada pengganti. Lalu dimana asesmen yang selama ini menjadi dasar pergantian pejabat pemkab," kata Dainuri.

Mashudi sendiri juga mengaku heran. Saat berkoordinasi bersama asisten dalam pansus terkait perda dan perbup, kemudian sore harinya, asisten pemerintahan langsung dicopot. "Saya siang rapat pansus. Sore sudah ada kekosongan asisten pemerintahan, termasuk PMD," ungkap Mashudi.(ADV/bam/rd)