Curi Motor Majikan untuk Pijat Plus-Plus

Diduga dendam tidak digaji saat bekerja, Hery Purwanto (40), warga Desa Bogem Selatan, Kabupaten Kediri, mencuri motor milik majikan sendiri bernama Djoko Pitojo, warga Jalan Sutorejo Asri 147 Surabaya.

Curi Motor Majikan untuk Pijat Plus-Plus
Kapolsek Mulyorejo bersama kasi Humas Polrestabes Surabaya menginterogasi pelaku.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Diduga dendam tidak digaji saat bekerja, Hery Purwanto (40), warga Desa Bogem Selatan, Kabupaten Kediri, mencuri motor milik majikan sendiri bernama Djoko Pitojo, warga Jalan Sutorejo Asri 147 Surabaya.

Korban merupakan pengusaha persewaan tenda. Sedangkan pelaku merupakan  karyawannya yang telah bekerja sejak bulan Februari-Oktober 2024 di persewaan tenda bernama Surabaya VIP.

Motor milik majikan Honda Vario 110 Nopol L 4380 GO tahun 2007, warna merah telah dicuri dan digadaikan sebesar Rp 1,3 juta. Korban melaporkan ke Polsek Mulyorejo kemudian pihak Satreskrim melakukan pengejaran.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Aspul Bhakti mengatakan, pelaku ini telah dikejar sejak sebulan setelah aksi pencurian. “Pada saat itu pelaku berhasil ditangkap saat berada di warkop sekitar Semampir,” ujarnya, Selasa (25/3).

Aspul Bhakti juga menjelaskan, aksi pencurian bermula saat pelaku Hery Purwanto meminjam motor kepada majikannya Djoko Pitojo, dengan alasan dipergunakan untuk beli makan dan rokok. Namun sejak dipinjam motor tersbeut ternyata tidak kunjung kembali.

“Korban sempat berupaya dengan jalan ke keluarga, dengan cara menelpon anak buahnya yang meminjam motor. Tujuannya agar cepat dikembalikan meski telah satu hari dipinjam. Tapi nomor HP korban malah diblokir,” tambah Aspul.

Hery Purwanto menggadaikan motor senilai Rp 1,3 juta. Uang hasil gadai motor dipergunakan pijat plus-plus di kawasan Surabaya Selatan. “Pelaku mengaku uang hasil gadai motor digunakan untuk senang-senang dengan wanita pemijat dan lainya untuk kebutuhan sehari hari,” tambah Aspul Bhakti.

Dari tertangkapnya pelaku, pihak Polsek Mulyorejo menetapkan pasal 363 tentang pencurian kendaran bermotor, dengan acaman hukuman 5 tahun penjara.(yan/rd)