Bupati Ikfina Sidak Rokok Ilegal di Pasar Tradisional Mojosari

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Pantjoro Agoeng, melaksanakan sidak peredaran rokok ilegal di kios-kios pedagang Pasar Tradisional Mojosari, Rabu (24/11).

Bupati Ikfina Sidak Rokok Ilegal di Pasar Tradisional Mojosari
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Pantjoro Agoeng, melasanakan sidak peredaran rokok ilegal di kios-kios pedagang Pasar Tradisional Mojosari

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Pantjoro Agoeng, melaksanakan sidak peredaran rokok ilegal di kios-kios pedagang Pasar Tradisional Mojosari, Rabu (24/11).

Selain sidak, bupati juga menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal kepada para pedagang. Kegiatan tersebut merupakan usaha Pemerintah Kabupaten Mojokerto, di bidang penegakan hukum cukai.

Dari hasil sidak, tidak ditemukan satupun pelanggaran ciri-ciri rokok ilegal. Seperti rokok polos tanpa pita cukai pada kemasan, pita cukainya palsu (pita cukai asli cetakannya tajam, pita cukai asli kertasnya tidak berpendar jika disinari UV, hologram terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut berbeda).

Kemudian, rokok dengan pita cukai bekas (ada lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan), dan rokok dengan pita cukai berbeda/salah personalisasi/salah peruntukan (bandingkan nama produsen rokok di bagian bawah atau samping kemasan rokok, dengan kepemilikan pita cukai yang dapat dilihat dari kode personalisasi pada pita cukai).

Peredaran rokok ilegal merupakan salah satu hal yang harus dihentikan karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Apabila ditinjau dari segi perekonomian, rokok ilegal merugikan penerimaan pendapatan negara karena berusaha mengakali untuk menghindari pungutan cukai resmi.

Rokok ilegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan peringatan kesehatan bergambar, sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat.

Jika peredaran rokok ilegal dapat dicegah, pendapatan negara melalui cukai dapat meningkat. Sehingga, hasilnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengatasi dampak akibat merokok. Pesan-pesan tersebut juga disampaikan kembali oleh bupati, kepada para pedagang rokok yang disidak.

“Rokok ilegal jelas merugikan negara dari sisi penerimaan pendapatan. Tentunya juga dari sisi kesehatan jika melihat faktor risikonya. Menggempur rokok ilegal adalah tugas kita bersama. Harus ada kerja sama yang baik antara masyarakat, pemerintah, juga penegak hukum,” pesan bupati. (ADV/yep/rd)