Curi Tangga Aluminium di Toko, Dua Warga Kapasan Ditangkap Polisi 

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar dalam keterangan pers mengatakan, pencurian terjadi di Jalan Kenjeran.

Curi Tangga Aluminium di Toko, Dua Warga Kapasan Ditangkap Polisi 
Kedua tersangka yang melakukan pencurian dan sepeda motor yang mereka gunakan untuk beraksi.

Surabaya, HB.net - Ditengarai telah melakukan pencurian tangga aluminium pajangan di depan sebuah toko, dua warga Sidokapasan Pasar Kota Surabaya, ditangkap polisi. Kedua pelaku masing-masing atas nama Anang (37) dan Roni (37) yang melakukan aksinya, Kamis (5/8) lalu.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar dalam keterangan pers mengatakan, pencurian terjadi di Jalan Kenjeran. Tepatnya di depan sebuah rumah nomor 272 Surabaya, Kamis (5/8/2021), sekitar pukul 14.30 WIB.

"Barang (curian) tersebut merupakan barang dagangan atau display,"ujar Kapolsek, Jumat (13/8/2021).

Pencurian itu diketahui ketika pemilik toko hendak menutup usahanya. Yang bersangkutan sadar, barang dagangan berupa anak tangga aluminium yang dipajang tidak berada di tempat semula alias raib. Untuk mengetahui siapa yang melakukan pencurian, ia membuka rekaman kamera pengintai.

"Dan terpantau ada dua orang laki-laki tak dikenal telah melakukan pencurian anak tangga,"lanjut dia.

Diceritakan Akhyar, kamera pengintai itu menampilkan dua pria berboncengan motor sedang mengambil tangga aluminium dengan cara melepas tali yang mengikatnya terlebih dahulu. Kemudian, keduanya mengangkat tangga aluminium dan membawa kabur.

Selanjutnya, pemilik toko pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambaksari. Dan akibat pencurian ini, kata Akhyar, korban mengalami kerugian Rp 450.000.

"Setelah kejadian tersebut anggota Polsek Tambaksari melakukan penyelidikan,"tandas dia.

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku pencurian dikatakan Akhyar, dapat dibekuk anggotanya. Anang dibekuk pada Hari Selasa (10/8/2021) sementara rekannya, Roni, dibekuk pada Hari Kamis (12/8/2021). Kepada penyidik, mereka mengaku telah menjual barang curiannya sebesar Rp 300.000 kepada seseorang yang tidak dikenal di Jalan Gembong, Kota Surabaya."Uang itu dibagi sama rata, masing-masing mendapat Rp 150.000,"tutup Akhyar memungkasi. (ana/ns)