Datang ke Tuban, Polda Jatim Tangani Sengketa Lahan di Pantai Semilir

Kepada wartawan Kuasa Hukum, Franky D. Waruwu menyatakan, kehadirannya bersama tim penyidik Polda Jatim ke Desa Socorejo guna menindaklanjuti laporan kliennya lada 13 September 2022 lalu

Datang ke Tuban, Polda Jatim Tangani Sengketa Lahan di Pantai Semilir
Kuasa Hukum Ahli Waris Franky D Waruwu saat di balai Desa Socorejo.

Tuban, HB.net - Persoalan sengketa lahan di kawasan Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban telah memasuki babak baru. Kali ini penyidik Polda Jatim telah mendatangi dan mengecek data-data mengenai persoalan sengketa lahan tersebut, pada Kamis (29/9/2022).

Selain tim penyidik, Kuasa Hukum Ahli Waris Franky D Waruwu juga turut hadir di lokasi. Sedangkan, ahli waris pemilik tanah Salim Mukti dan Hj Sholikah diantaranya Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi'i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, dan Faizatul K.

Kepada wartawan Kuasa Hukum, Franky D. Waruwu menyatakan, kehadirannya bersama tim penyidik Polda Jatim ke Desa Socorejo guna menindaklanjuti laporan kliennya lada 13 September 2022 lalu. Sebab, kliennya merupakan penerus yang sah tanah tersebut yang sesuai tercatat dalam leter c buku tanah desa.

Selanjutnya, agenda hari ini pihak penyidik mencocokan data itu. Hasilnya 99 persen sama datanya sesuai dengan rincek yang sudah ditandatangani dan distempel sendiri oleh Kades Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim.

"Upayanya ya ini ditindaklanjuti, makanya ini penyidik Polda Jatim datang ke sini untuk mencocokkan apakah tanah ini ada atau tidak," paparnya.

Sementara itu, Sementara itu, Pembina Pokdarwis Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, yang juga mantan Kades, Zubas Arief Rahman Hakim menyampaikan, pemerintah desa menghormati lembaga hukum dan penegakan hukum yang seadil-adilnya. Bahkan, pihak desa selalu welcome terhadap tamu dari manapun, termasuk dari Penyidik Polda Jatim. Akan tetapi, terus terang pihak tidak mendapat pemberitahuan apapun kalo ada tim dari polda datang kesini.

"Belum ada pemberitahuan sebelumnya," terang Arif sapaan akrabnya.

Disisi lain ia menjelaskan, terkait tanah di sebelah timur gapura yang hari ini ada di Pantai Semilir. Di lokasi itu ada 3 sertifikat hak milik yang dikuasai oleh beberapa pihak. Bahkan, pemiliknya sudah berkomunikasi dengan desa dan memberikan beberapa nasihat. Seperti ini yang membuat pemerintah desa dilema, karena harus menanggapi permintaan dari keluarga almarhum Bu Rosidah.

"Disisi lain 3 pemegang SHM ini meminta kami untuk berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga tidak mungkin kami membuat sporadik di atas sertifikat hak orang lain," bebernya.

Arif menjabarkan, tiga sertifikat ini muncul pada era Kades Sufatkur yang menjabat sebelumnya. Sehingga, pihaknya mengaku senang ketika ini dibawa ke ranah hukum itu biar ini terbuka semua. Karena pantai semilir ini untuk umum, bukan untuk kepentingan pribadi.

"Kami tidak pernah menghalang-halangi, justru kami menyampaikan kepada ahli waris dan kuasa hukum bahwa 3 tanah ini bersertifikat. Semoga persoalan ini bisa diselesaikan lewat jalur hukum yang benar dan tidak berlarut-larut seperti ini," harapnya.(wan/ns)