53 UPT Kemenkumham Jatim Punya Kualifikasi
Peringatan Hari HAM 2021 menjadi ajang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Peringatan Hari HAM 2021 menjadi ajang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. Sebanyak 53 dari 63 UPT jajaran kantor yang dipimpin Krismono itu dinyatakan telah melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM. Selain itu, Kanwil Kemenkumham Jatim juga ditetapkan sebagai pembina pelayanan publik berbasis HAM terbaik tahun ini.
Penetapannya tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.HA.03.07 Tahun 2021 tentang Penetapan pelayanan Publik Berbasis Hak Azasi Manusia Tahun 2021. Keptusan itu ditandatangai Menkumham Yasonna H Laoly pada 3 Desember 2021 lalu.
Dalam lampiran lembar negara tersebut, terdapat 508 UPT yang ditetapkan sebagai satker yang menerapkan pelayanan publik berbasis HAM se-Indonesia. “Alhamdulillah kita bisa menyumbang lebih dari 10 persen dari total satker secara nasional,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono.
Krismono menjelaskan bahwa untuk ditetapkan sebagai UPT dengan pelayanan publik berbasis HAM perlu memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya adalah tidak adanya diskriminasi dalam pemberian layanan dan juga tersedianya fasilitas bagi kelompok rentan. “Seperti jalur khusus disabilitas, adanya ruang laktasi, ruang bermain anak hingga adanya alat bantu bagi kaum difabel,” lanjut Krismono.
Pemenuhan ini, lanjut Krismono menjadi upaya untuk menciptakan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Sehingga, seluruh lapisan masyarakat punya akses yang sama dalam pelayanan publik. “Selama masih warga negara Indonesia, mereka akan mendapatkan hak yang sama dalam pelayanan publik,” terangnya.
Selain itu, Krismono juga mengajak kepada instansi lain untuk bisa memiliki semangat yang sama dalam menciptakan pelayanan publik berbasis HAM. Sehingga, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa semakin baik.(cat/rd)