Datangi Kemenag RI, Komisi IV DPRD Tuban Pertanyakan Naiknya Biaya Haji 2023

Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astuti menyatakan, tidak semua calon jamaah haji mampu membayar pelunasan sesuai rencana pemerintah.

Datangi Kemenag RI, Komisi IV DPRD Tuban Pertanyakan Naiknya Biaya Haji 2023
Ketua Komisi IV DPRD Tuban bersama anggota saat berkunjung ke Kemenag RI

Tuban, HB.net - Komisi IV DPRD Tuban telah mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kamis (2/2/2023). Kedatangan komisi IV tersebut guna menanyakan terkait naiknya biaya haji 2023.

Diketahui, naiknya biaya Haji Tahun 2023 menjadi keluhan masyarakat yang disampaikan kepada Komisi IV DPRD Tuban baik secara langsung maupun melalui Media Sosial (Medsos). Adanya laporan tersebut langsung ditindak lanjuti Ketua Komisi IV, Hj. Tri Astuti bersama anggota dengan berkoordinasi dengan Kemenag RI.

Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astuti menyatakan, tidak semua calon jamaah haji mampu membayar pelunasan sesuai rencana pemerintah. Terutama, seperti yang disampaikan Menteri Agama saat Raker dengan Komisi 8 DPR RI. Apalagi banyak masyarakat yang telah menabung dengan harapan segera berangkat haji.

"Tapi tertunda akibat kenaikan dari Rp 39,8 juta menjadi Rp 69 juta," ucap politisi Partai Gerindra.

Sementara itu, Dirjen Keuangan Haji, Kemenag RI, Sunaryo menerangkan, selama ini biaya haji yang dibayarkan jamaah menjadi lebih ringan karena adanya sokongan dana dari Badan Pengelola Biaya Haji (BPBH). Tapi selama ini jumlah nilai manfaat yang digelontorkan untuk mensubsidi terlalu berlebihan.

"Jadi saat ini yang dirugikan jamaah yang belum berangkat," imbuhnya.

Lanjut Sunaryo menjelaskan, dalam pembiayaan Haji terdapat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 100 persen untuk penyelenggaraan ibadah Haji. Komponen ini meliputi 40 persen Biaya Perjalananan Ibadah Haji (BiPih) yang mana biaya ini sebagai ongkos haji yang di tanggung calon jamaah haji. Kemudian, 60 persen adalah nilai manfaat untuk menutup ongkos biaya jamaah haji yang disebut subsidi pemerintah.

"Memang ini yang menjadi pertimbangan bahwa dengan tingginya pemakaian nilai manfaat yang digunakan, dikhawatirkan dana BPIH akan habis dan merugikan jamaah yang belum berangkat. Sehingga, skema ini dibalik menag mengusulkan 70 persen BiPih dan 30 persen nilai manfaat," bebernya. (wan/ns)