Dihadirkan Polisi dalam Jumpa Pers, Mantan Ketua BNPM Surabaya Nyaris Pingsan
Tersangka pencabulan anak tiri, M Rosuli diduga pingsan saat jumpa pers yang dilakukan di gedung Humas Polda Jatim, Senin (24/3).

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Tersangka pencabulan anak tiri, M Rosuli diduga pingsan saat jumpa pers yang dilakukan di gedung Humas Polda Jatim, Senin (24/3). M. Rosuli adalah mantan ketua Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Surabaya. Dia nyaris pingsan saat Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menjelaskan kronologis pencabulan yang dilakukan terhadap anak tirinya.
Siang itu, pelaku M. Rosuli memasuki gedung humas dengan posisi tangan diborgol. Pelaku didampingi dua petugas Unit Renakta Dirreskrimum Polda Jatim. Selama memasuki ruangan, keadaan fisik yang dialami baik-baik saja.
Namun saat AKBP Suryono menjelaskan bagaimana cara tersangka M. Rosuli melakukan aksi pencabulan kepada anak tirinya, tiba-tiba tubuh tersangka lunglai, lemas, dan akan terjatuh. Sehingga proses keterangan jumpa pers tersebut terhenti. Tersangka dikembalikan ke tahanan Tahti Polda Jatim.
M. Rosuli sebelum dinonaktifkan dirinya merupakan sosok pemimpin yang berani dan keras. Hal itu pernah terbukti pada awal tahun 2025 saat melakukan penggerebekan ke kantor Kecamatan Asemrowo.
Saat itu anggota BNPM melakukan penggerebekan dan inspeksi dengan memaksa masuk ke kantor Kecamatan Asemrowo. Selain mengacak-acak ruangan, juga menuduh keras camat berselingkuh dengan bawahannya sendiri.
M. Rosuli terjerat pasal 82 jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
M. Rosuli telah berkali-kali telah melakukan aksi pencabulan kepada anak tirinya sejak Desember 2024. Sehingga membuat korban, AS (15), yang masih duduk di bangku SMP di Surabaya, mengalami depresi sehingga takut pulang ke rumah.
Dalam jumpa pers oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama Wadir Dirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menjelaskan bahwa tersangka mempunyai penyimpangan seks.
“Jadi pelaku ini akan puas bila alat kelaminnya dilihat oleh anak-anak. Kebiasaan menyimpang dengan korban dipaksa menyentuh alat kelamin. Selain itu, menontonkan video hubungan intim kepada anak-anak. Itu yang membuat tersangka puas,” ujar Suryono.
Dijelaskan bahwa M. Rosuli menikah siri dengan seorang wanita pada tahun 2022. Wanita yang dinikahi itu mempunyai dua anak. Salah satunya adalah AS. Mereka hidup serumah. Karena salah satu anak tirinya menginjak remaja, M. Rosuli tertarik dan memiliki sikap nyeleneh.(yan/rd)