Disperta Datangi Lokasi, Tindaklanjuti Soal Keluhan Bau Tak Sedap
Hal itu untuk memastikan sumber bau dan berasal dari apakah bau yang keluar tersebut.
Probolinggo, HB.net - Adanya keluhan masyarakat terkait bau tak sedap yang berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) di daerah Kecamatan Besuk, Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melakukan kunjungan langsung ke beberapa RPH, termasuk RPH Krejengan di Desa Sentong Kecamatan Krejengan.
Hal itu untuk memastikan sumber bau dan berasal dari apakah bau yang keluar tersebut.
Dalam kunjungan, Plt Kepala Diperta, Yahyadi didampingi Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta, drh. Nikolas Nuryulianto dan Petugas RPH Krejengan Novanda Bayu datang ke lokasi.
Mereka memeriksa kondisi dan fasilitas yang ada di RPH Krejengan. “Dengan adanya keluhan yang disampaikan melalui Lapor Kand4, memang benar bahwa setiap RPH berpotensi menimbulkan bau. Namun, kami berkewajiban untuk meminimalisir dampak tersebut,” katanya.
Menurut Yahyadi, di Kabupaten Probolinggo terdapat enam RPH. “Dulu, setelah RPH dibangun tidak ada keluhan bau. Namun mulai tahun 2024, keluhan ini mulai muncul. Kami berencana untuk mengkaji dan menangani masalah ini secara tuntas,” jelasnya.
Dalam upaya penanggulangan bau, Yahyadi menjelaskan, teknologi saat ini memungkinkan berbagai solusi.
“Penggunaan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) atau perlakuan terhadap sisa makanan dalam perut hewan potong seperti pengeringan dan konversinya menjadi pupuk bisa menjadi solusi. Ini bahkan bisa bermanfaat bagi petani,” ujarnya.
Yahyadi menegaskan, RPH disediakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak bisa dihilangkan atau ditutup. “Yang perlu dilakukan adalah mencari solusi pengelolaan yang tepat untuk mengatasi masalah bau ini,” ujarnya.
Sementara, petugas RPH Krejengan Novanda Bayu menyatakan, proses pemotongan di RPH Krejengan telah dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku. “Beberapa prosedur yang kami laksanakan meliputi pemeriksaan kesehatan hewan, antem mortem sesuai peraturan serta sertifikat halal yang dikeluarkan oleh RPH,” terangnya. (ndi/diy)