DPMPTSP Gresik Gelar Bimtek  Perizinan untuk Bumdes

Bimtek dengan peserta pengurus Bumdes dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo.

DPMPTSP Gresik Gelar Bimtek  Perizinan untuk Bumdes
Kepala DPMPTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo (dua dari kiri) bersama pemateri dan peserta bimtek. FOTO: SYUHUD/HARIAN BANGSA

Gresik, HB.net - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), di Hotel Santika, Gresik, Rabu (21/6/2023).

Bimtek dengan peserta pengurus Bumdes dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo. Agung menyatakan, bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku Bumdes bahwa, dalam berusaha harus mengurus perizinan yang dibutuhkan.

" Kalau ada pendirian usaha tak kantongi izin, menyalahi perundangan," ucap Agung.

Menurut dia, ada tiga jenis izin usaha berbasis resiko yang harus diurus ke DPMPTSP Gresik jika mendirikan di Kabupaten Gresik. Yaitu, resiko rendah, menengah dan tinggi. Ia lantas mencontohkan izin usaha dengan  resiko rendah cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Izin usaha berisiko menengah rendah dan menengah tinggi tak cukup dengan NIB.

Adapun usaha beresiko tinggi, selain butuh NIB, juga izin.

"Pemahaman-pemahaman itu yang kami berikan kepada para pelaku Bumdes agar mereka faham saat akan mendirikan usaha," terang Agung.

Ditambahkan Agung, pengurusan izin sekarang berbasis Online Single Submission (OSS).

"Sekarang proses pengurusan izin lebih mudah karena berbasis OSS atau online," pungkas Agung. (hud/ns)