DPMPTSP Sosialisasikan OSS Permudah Izin Usaha
Peningkatan dan mempermudah mengurus perizinan terus digeber Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk.
Nganjuk, HARIANBANGSA.net - Peningkatan dan mempermudah mengurus perizinan terus digeber Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk.
Salah satunya dengan sosialisasi pelaksanaan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko atau RBA dengan sistim mobiling. Ini sebagai bentuk pelayanan terbaik Dinas Perizinan agar masyarakat lebih mudah dengan menggunakan mobiling.
Dengan menyosialisasikan OSS di 20 kecamatan, mempermudah masyarakat mengurus izin usaha, dengan menyisir di tiap-tiap desa. Salah satunya Desa Balong Pacul, Kecamatan Nganjuk.
Kabid PTSP Dinas PMPTSP Kabupaten Nganjuk Sismamto mengatakan, kondisi pandemi, kegiatan dan kerumunan perlu ada pembatasan, maka sistem mobiling dengan aplikasi ini menjadi pilihan.
"Ini saya anggap terobosan bagi perizinan, untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa harus antre di loket," kata Sismanto, kepada Harian Bangsa Senin (6/12).
Menurutnya, upaya sosialisasi pelaksanaan OSS dan pendampingan pelayanan perizinan secara mobiling ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2021. Selanjutnya akan diagendakan di tahun tahun berikutnya. Hal ini sebagai bentuk pelayanan maksimal kepada masyarakat Nganjuk.
Wida, salah satu pemilik usaha sayuran dan toko kelontong, menuturkan, dirinya merasa terbantu dengan pelayanan perizinan berbasis mobiling."Saya sudah tidak repot lagi bolak-balik dari rumah ke kantor perizinan. Cukup dari rumah menggunakan mobiling sudah bisa," jelasnya.
Saat itu dirinya mengikuti sosialisasi di Desa Balung Pacul, yang dilaksanakan Dinas Perizinan. Saat itulah dirinya baru mengetahui jika urus izin usaha semakin dipermudah.(bam/rd)