DPRD Banyuwangi Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025

Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen yang dilakukan antara Plt Bupati Banyuwangi dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna Dewan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Senin (11/11/2024).

DPRD Banyuwangi Sahkan  APBD Tahun Anggaran 2025
Kegiatan saat Raperda APBD Tahun 2025 Banyuwangi.

Banyuwangi, HB.net - DPRD Banyuwangi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen yang dilakukan antara Plt Bupati Banyuwangi dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna Dewan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Senin (11/11/2024).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara didampingi Wakil Ketua DPRD, Hj.Siti Mafrochatin Ni’mah dan Ruliyono dan diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Hadir juga Pj Sekda Guntur Priambodo, Asisten Pembangunan dan Perekonomian Pemkab Banyuwangi, Dwi Yanto, Pimpinan SKPD, Camat dan Lurah serta beberapa undangan lain.

Sebelum dilakukan pengesahan, Ruliyono sekaligus pimpinan Badan Anggaran, dalam laporan akhir pembahasan Raperda APBD Tahun 2025 menyampaikan, pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang RAPBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2025 didasari atas kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)  APBD tahun 2025.

“RAPBD tahun anggaran 2025 telah diharmonisasi dengan perencanaan kegiatan pembangunan baik dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi serta konsisten terhadap RPJMD maupun RPJPD sebagaimana ketentuan, ” ujar Ruliyono.

DPRD sepakat terhadap 8 program prioritas pembangunan yang akan ditempuh pada tahun anggaran 2025, sehingga seluruh proyeksi pendapatan, belanja maupun pembiayaan agar diorientasikan secara efektif dapat menstimulasi upaya-upaya menurunkan angka pengangguran, kemiskinan maupun pertumbuhan ekonomi.

”Kebijakan belanja kita rumuskan secara tepat, efektif dan efisien dengan skala prioritas , dengan tetap memperhatikan keberlangsungan perlindungan sosial, kebutuhan layanan publik dan pembangunan- pemeliharaan infrstruktur penunjang pendidikan,kesehatan maupun kawasan ekonomi produktif,” terangnya.

kebijakan belanja dalam rangka kehadiran pemerintah secara nyata dalam perlindungan sosial, maka diharapkan ada jaminan sosial kematian atau uang duka bagi penduduk / warga masyarakat keluarga miskin yang besarannya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Dewan juga meminta kepada eksekutif agar meningkatkan upaya terciptanya kondusifitas keamanan dan ketertiban umum yang dapat menjamin pertumbuhan investasi di Banyuwangi, terlebih dalam momentum pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah yang saat ini tahapannya sedang dan akan berlangsung.

H. Sugirah berterima kasih kepada pimpinan dewan atas segala jerih payahnya dalam merancang dan mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan sehingga pembahasan Raperda APBD 2025 dapat dilakukan percepatan.

Dengan persetujuan dewan atas Raperda tentang APBD 2025, berarti produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan semua program kegiatan pembangunan telah berhasil ditetapkan. Termasuk dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah hingga anggaran akhir 2025.

“Selanjutnya, produk hukum daerah itu akan dikirim ke Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi dan selanjutnya ditetapkan serta diundangkan menjadi Perda APBD 2025,” pungkas Sugirah. (hei/diy)