Pemkab Tuban Berhasil Raih 7 Penghargaan Pasar Tertib Ukur Kemendag RI
Tuban, HB.net - Prestasi membanggakan diraih Pemkab Tuban, dalam hal ini Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag). Pasalnya, 7 pasar tradisional di Kabupaten Tuban dibawah pembinaan Diskopumdag mendapatkan penghargaan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI sebagai Pasar Tertib Ukur 2023.
Capaian prestasi itu diserahkan pada ajang Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 di Hotel Fugo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin 18 Nopember 2024 lalu. Penghargaan diserahkan Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri pada Kepala Diskopumdag Tuban.
Kepala Dinas Kopumdag Kabupaten Tuban, Agus Wijaya mengatakan, tujuh pasar yang meraih penghargaan tersebut antara lain Pasar Baru Tuban, Pasar Prambon Tergayang, Pasar Tunggulrejo, Pasar Montongsekar, Pasar Grabagan, Pasar Banjarjo dan Pasar Margomulyo.
"Penganugerahan ini juga menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengawal pertumbuhan ekonomi nasional," kata Agus sapaan akrabnya, pada Selasa (3/12/2024).
Mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban itu, berharap pencapaian ini sebagai pendorong pada seluruh pasar agar untuk memenuhi standar SNI dan tertib ukur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tentunya perolehan penghargaan Pasar Tertib Ukur ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Tuban dalam mewujudkan perdagangan yang berkeadilan dan melindungi hak konsumen,l.
"Yang pasti sekaligus mendukung peningkatan daya saing ekonomi di daerah," imbuh Agus yang juga mantan Camat Montong.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri menekankan, perlindungan konsumen merupakan pilar penting dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing. Oleh sebab itu, penghargaan yang diberikan mencakup beberapa kategori seperti Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, Pasar Rakyat Ber-SNI, Daerah Tertib Ukur, dan Pasar Tertib Ukur.
"Diharapkan pencapaian ini bisa pendorong pada seluruh pasar yang ada di seluruh Indonesia agar untuk memenuhi standar SNI dan tertib ukur sesuai dengan peraturan yang berlaku," pinta Wamen Perdagangan.(wan/ns)