KPU Tuban Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Pemilu 2024
Dalam uji publik melibatkan berbagai unsur. Diantaranya, terdiri partai politik, akademisi, pemerhati politik hingga perwakilan awak media di Kabupaten Tuban.
Tuban, HB.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban melaksanakan uji publik rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 ini di lantai 2 KPU, Senin (12/12/2022).
Dalam uji publik melibatkan berbagai unsur. Diantaranya, terdiri partai politik, akademisi, pemerhati politik hingga perwakilan awak media di Kabupaten Tuban.
"Agenda hari ini (kemarin—red) pelaksanaan uji publik tentang rancangan penataan dapil," ujar Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tuban, Nur Hakim kepada wartawan.
Hakim sapaan akrabnya menjelaskan, dalam uji publik KPU telah memaparkan 3 skema rancangan penataan dapil. Skema pertama penentuan dapil sesuai pemilu sebelumnya yaitu terdiri dari Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Tuban, Merakurak, Montong, dan Kerek. Kemudian, Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Plumpang, Palang dan Widang. Dilanjut dapil 3 mulai Kecamatan Soko, Rengel, Grabagan dan Semanding. Lalu Dapil 4 mulai Kecamatan Kenduruan, Bangilan, Senori, Singgahan dan Parengan. Terkahir, Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Jenu, Tambakboyo, Bancar dan Jatirogo.
"Untuk rancangan pertama tetap sama dengan pemilu sebelumnya," ungkapnya.
Ia menambahkan, rancangan penataan dapil yang kedua diantaranya untuk Dapil 1 Kecamatan Kerek, Montong, Merakurak dan Tuban. Lalu Dapil 2 yaitu Kecamatan Semanding, Palang dan Widang. Untum Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Soko, Rengel, Plumpang dan Grabagan. Kemudian, dapil 4 terdiri dari Kecamatan Kenduruan, Bangilan, Singgahan, Senori san Parengan. Terkahir, Dapil 5 yaitu Kecamatan Jenu, Bancar, Tambakboyo dan Jatirogo.
Kader terbaik Muhammadiyah itu memaparkan, untuk rancangan penataan dapil yang ketiga yaitu terjadi skema baru dan terdiri dari 6 dapil. Untuk dapil 1 atau Tuban 1 terdiri dari Kecamatan Jenu, Merakurak dan Tuban. Kemudian, Tuban 2 terdiri dari Kecamatan Plumpang, Palang dan Widang. Dilanjut, Tuban 3 terdiri dari Kecamatan Rengel, Semanding dan Grabagan. Lalu untuk Tuban 4 terdiri dari Kecamatan Parengan, Montong dan Soko. Sedangkan, untuk Tuban 5 diantaranya Kecamatan Kenduruan, Jatirogo, Singgahan, Bangilan dan Senori. Terkahir, untuk Tuban 6 terdiri dari Bancar, Tambakboyo dan Kerek.
"Pastinya uji publik rancangan penataan dapil ini sudah sesuai UU nomor 7 tahun 2017, PKPU nomor 3 tahun 2022, PKPU nomor 6 tahun 2022 dan sesuai juga surat keputusan nomor: 457 tahun 2022," jelasnya.
Disisi lain, setelah adanya pemaparan dari KPU langsung mendapatkan respon dari berbagai partai politik. Termasuk, ada saran dari akademisi dan pemerhati politik yang meminta agar penataan dapil ini tetapi ditinjau ulang.
"Tadi ada partai yang memang setuju untuk dirubah menjadi 6 dapil. Tapi ada pula yang tak mau dapil berubah. Akan tetapi, semua itu akan kami serahkan ke KPU RI agar nantinya diputuskan di pusat," ungkap Hakim.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi menyampaikan, untuk penataan dapil sebaiknya dilihat dari jumlah kursi di masing-masing dapil. Jika setiap dapil ada selisih suara yang begitu besar, maka sudah sepatutnya ada penambahan dapil. Begitu sebaliknya jika selisih suara tidak begitu signifikan maka tak perlu penambahan dapil "Tetapi, kami bawaslu hanya sebagai pertimbangan, sehingga ketentuannya tetap ada di KPU," tutupnya.(wan/ns)