DPRD Bondowoso Meminta Pemeritah Dorong ASN Optimalkan Berzakat

Komisi IV DPRD Bondowoso, meminta pemerintah daerah agar mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) memanfaatkan BAZNAS

DPRD Bondowoso Meminta Pemeritah Dorong ASN Optimalkan Berzakat
DPRD Bondowoso Meminta Pemeritah Dorong ASN Optimalkan Berzakat
DPRD Bondowoso Meminta Pemeritah Dorong ASN Optimalkan Berzakat

BONDOWOSO, HARIANBANGSA.net - Komisi IV DPRD Bondowoso, meminta pemerintah daerah agar mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab memanfaatka Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) dalam menyalurkan zakat.

 

Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso, Ady Kriesna mengatakan, BAZNAS merupakan lembaga yang resmi sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2011. Menurutnya, pendapatan BAZNAS dari tahun ke tahun mengalami penurunan.

 

Pada 2018 awalnya Rp 900 juta. Sementara pada 2020 Rp 800 juta. Padahal potensi zakat di lingkungan ASN Bondowoso sekitar Rp 6 miliar. Oleh sebab itu, BAZNAS meminta dukungan kami di komisi IV,," ujar Kriesna saat hearing bersama pihak BAZNAS di Ruang Rapat Gabungan, Senin (18/1)

 

Sementara hasil evaluasi Komisi IV dan BAZNAS, bahwa Perda yang digunakan sudah tidak sesuai lagi. "Kita punya Perda sebelum Undang-Undang 32 tahun 2011 terbit. Itu masih berbunyi BAZ (Badan Amil Zakat). Sementara ini sudah BAZNAS," jelasnya.

 

Selain itu, pihaknya akan menyampaikan hal itu melalui badan musyawarah (Bamus) supaya menjadi usulan DPRD untuk melakukan revisi terhadap Perda tentang Zakat. Sehingga sesuai dengan Undang-undang.

 

"Sejauh ini sepertinya belum ada quality control dari pemerintah daerah terhadap PNS agar sadar dalam memberikan zakat, infaq dan sedekah melalui BAZNAS," paparnya.

 

Mungkin di luar itu mereka sebagai umat Islam sudah memberikan sedekah dan infaqnya. Tetapi, ada lembaga yang resmi di bawah Undang-Undang. Ini yang perlu dioptimalkan. Makanya kami berharap ada quality control-nya. Entah dari bupati, wakil bupati atau Sekda," tandasnya.

 

Terpenting pemeritah daerah bisa meninjau setiap saat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing OPD dan kecamatan lebih maksimal. "Barangkali dengan campur tangan langsung pimpinan daerah, penerimaan zakat yang dikoordinir BAZNAS melalui OPZ lebih optimal," pungkasnya. (gik/diy)