DPRD Kabupaten Mojokerto Tetapkan Raperda APBD 2023
Rapat paripurna digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto.
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Rapat paripurna digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh serta Wakil Ketua Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh mengaku lega terlaksananya paripurna tentang kesepakatan persetujuan Propemperda Kabupaten Mojokerto tahun 2023. "Alhamdulillah, pelaksanaan paripurna berjalan dengan lancar dan kondusif," ungkap Ayni yang juga sebagai Ketua PKB Kabupaten Mojokerto, Jumat (25/11).
Sebelum melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap penetapan raperda APBD 2023, forkopimda menyaksikan persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Mojokerto tahun 2023.
Serta mendengarkan penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD 2023. Dilanjutkan dengan melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama yang dilakukan oleh Bupati Ikfina dengan Ayni Zuroh.
Sebagaimana diketahui, penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD 2023, menjadi dasar dan akan dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto tentang persetujuan penetapan Raperda APBD 2023.
Pada kesempatan itu, Bupati Ikfina mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada segenap anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda APBD 2023. Ia juga menilai, semua itu dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab bersama. Demi terciptanya kesinambungan serta keberhasilan pembangunan di bumi Majapahit ini.
"Pengesahan rancangan peraturan daerah ini sangat penting. Artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen dan dasar yang jelas. Serta mengikat dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, sehingga semua aktivitas pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Persetujuan untuk disahkannya rancangan peraturan daerah ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama antara Pemkab Mojokerto dan DPRD Kabupaten Mojokerto.
Turut hadir Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli bupati, para anggota forkopimda, kepala OPD, direktur BUMD, dan camat se-Kabupaten Mojokerto.(ris/rd)