DPRD Surabaya Minta Pemkot Sediakan Penitipan Anak untuk Para Buruh
Ketua Pansus Raperda tentang Perubahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak DPRD Kota Surabaya Tjutjuk Supariono mengatakan selama ini penitipan anak yang dikelola Pemkot Surabaya lebih mendekati segmen pegawai pemkot.
Surabaya, HB.net - Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak DPRD Surabaya, meminta pemerintah setempat menyediakan penitipan anak bagi para buruh perempuan pekerja).
Ketua Pansus Raperda tentang Perubahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak DPRD Kota Surabaya Tjutjuk Supariono mengatakan selama ini penitipan anak yang dikelola Pemkot Surabaya lebih mendekati segmen pegawai pemkot.
Sarana tersebut belum menyasar pada anak-anak para buruh dan pekerja informal yang berada di kawasan industri.
"Dampaknya, para buruh yang umumnya perempuan, akhirnya sulit dalam pengasuhan anak," kata dia, Selasa (10/1/2023).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjut dia, para buruh terpaksa menitipkan ke tetangga atau orang tua di kampung sehingga harus berjauhan dengan anak.
"Ini kan kasihan sementara anak butuh kedekatan dengan orang tuanya," kata Tjutjuk yang juga Anggota Komisi D DPRD Surabaya ini.
Tjutjuk menambahkan alternatif terakhir para pekerja dengan terpaksa berhenti bekerja untuk mengurus anak sampai usia agak besar. Padahal mereka berada pada usia produktif.
Sementara ketika mereka siap kembali bekerja, lanjut dia, sudah tidak berada pada usia produktif dan tidak bisa kembali bekerja di pabrik. Pada akhirnya hanya bekerja informal yang pendapatannya tidak menentu.
"Selain penitipan anak, kami minta di dalam Raperda itu lebih dipertegas bahwa anak usia 0 (nol) hingga kurang dari 15 (lima belas) tahun tidak boleh bekerja dan atau dipekerjakan," ujar dia.
Tidak hanya itu, kata dia, pemerintah kota juga diharapkan membangun kantor pemerintahan yang ramah anak sehingga anak ketika berkunjung ke kantor pemerintahan dapat diminimalisir cedera akibat kecelakaan.
Kemudian masalah perkawinan dini, konten media sosial yang tidak mendidik sehingga anak menjadi dewasa sebelum waktunya perlu diatur di dalam raperda tentang Perubahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Para pekerja di Surabaya sedang beraktivitas.foto: ilustrasi
Tidak lupa pemerintah juga perlu memperhatikan anak-anak disabilitas dalam pemenuhan kebutuhannya dan rumah aman bagi anak lelaki korban kejahatan seksual, terlibat dalam pemajuan seni budaya dan menjaga kelestarian lingkungan.
Terakhir, Tjutjuk berharap raperda ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi anak asli Surabaya yang tinggal di dalam dan di luar Surabaya namun juga memberikan perlindungan bagi anak pendatang baik dari kabupaten/kota lainnya dan anak dari seluruh belahan dunia yang tinggal di Surabaya.(lan/ns)