Dua Bar dan Restoran Terjaring Razia Miras
Satpol PP Kota Surabaya melakukan razia gabungan terhadap rekreasi hiburan umum (RHU) selama bulan Ramadan, pada Jumat (21/3) malam, hingga Sabtu (22/3) dini hari.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Satpol PP Kota Surabaya melakukan razia gabungan terhadap rekreasi hiburan umum (RHU) selama bulan Ramadan, pada Jumat (21/3) malam, hingga Sabtu (22/3) dini hari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira menyatakan bahwa razia ini dilakukan secara rutin dan sebagai tindak lanjut atas laporan warga terkait dugaan penjualan minuman beralkohol (mihol) selama Ramadan. "Kami melakukan pengawasan di RHU yang tersebar di Kota Surabaya, termasuk kelab malam, toko miras, panti pijat, tempat karaoke, bar, dan resto," ujar Yudhistira.
Dari tujuh RHU yang diperiksa, dua di antaranya kedapatan melanggar aturan dengan menjual miras. “Kami menemukan aktivitas jual beli dan konsumsi miras di dua lokasi, yaitu bar dan resto," kata Yudhistira.
Petugas menyita barang bukti berupa, 20 botol miras dari lokasi pertama, dan 24 botol miras dari lokasi kedua. Selain menyita miras, petugas juga memasang stiker pelanggaran di kedua RHU tersebut.
"Kedua tempat ini melanggar surat edaran wali kota tentang larangan penjualan miras selama Ramadan dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," jelasnya.
Meski begitu, Satpol PP Kota Surabaya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap RHU yang melanggar aturan selama Ramadan.
"Kami berharap para pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga kenyamanan dan kekhusyukan ibadah puasa," pungkasnya. (ari/rd)