Dua Kasun Tersangka Pungli PTSL
Dua orang kepala dusun (kasun) Desa Suko, Sokodono, ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Dua orang kepala dusun (kasun) Desa Suko, Sokodono, ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus pungli PTSL yang beberapa waktu lalu menjerat Kades Suko Rokhyani.
Dua orang itu adalah Kepala Dusun Suko M Rofik dan Kasun Ketapang M Adenan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (7/4).
Dari hasil penyelidikan, tim penyidik kejaksaan menemukan fakta bahwa kedua orang tersebut kerap kali ikut andil dalam rapat dengan tersangka Rokhayani dalam penentuan jumlah uang pungutan.
Mereka berdua diketahui juga terlibat aktif dalam melakukan penarikan pungutan tersebut terhadap warga yang mengurus permohonan program PTSL tersebut. Nominal yang mereka tarik bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
"Uang tarikan itu yang kemudian mereka setorkan pada Rokhyani. Sebagian dari uang tarikan itu juga masuk sebagai pendapatan pribadinya," terang Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama.
Saat ini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di hadapan hukum. Sementara ini, mereka bakal dititipkan di rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. "Untuk terduga pelaku lain, yakni Kasun Legok, tidak datang. Kami akan jadwalkan pemanggilan ulang pada yang bersangkutan," pungkas Raka. (cat/rd)