Empat Pelaku Penjarahan Emas Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
"Keempat pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah kami tahan," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara.
BANYUWANGI, HB.net - Empat orang pelaku penjarahan toko emas wangi di Pasar Genteng, Banyuwangi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Meski penjarahan emas tersebut dilatarbelakangi utang piutang, namun aksi koboinya tersebut dinilai melawan hukum.
"Keempat pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah kami tahan," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin kepada wartawan, Senin (15/3).
Adapun nama inisial keempat pelaku tersebut yakni F, AW, DH dan AR. Terkait salah satu tersangka yang dikabarkan merupakan oknum polisi, petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut. "Itu harus kita dalami dulu, harus ada pembuktian," terang Kapolresta.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Piyambodo menambahkan, meski kasus penjarahan tersebut dilatarbelakangi utang piutang antara salah seorang pelaku dan korban, namun aksinya tersebut tidak dibenarkan serta dinilai melawan hukum.
"Perbuatannya itu yang salah, karena dalam toko emas korban, seluruh emasnya bukan berasal dari pasokan pelaku saja. Tetapi ada dari pemasok lainnya," kata AKP Mustijat.
Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4,315 Kg Emas. "Jika ditaksir pergramnya Rp. 500 ribu, nilai totalnya Rp. 2,1 Milyar," imbuhnya. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 365 KUHP ayat 2 subsider 363 KUHP. (guh/diy)