Gagal Nikah, Malah Ditipu Oknum Polisi
Sudah jatuh tertimpah tangga. Hal ini yang dialami oleh Indah Astutik (25) warga Jalan Kampung Malang Kulon III, Surabaya.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Sudah jatuh tertimpah tangga. Hal ini yang dialami oleh Indah Astutik (25) warga Jalan Kampung Malang Kulon III, Surabaya. Gagal bertunangan dengan seorang pria Sidoarjo, berlanjut juga ditipu oleh anggota yang diduga Provos Polsek Sukomanunggal.
Indah Astutik, wanita yang akan menikah dengan seorang pria asal Sidoarjo. Proses tunangan telah dilakukan. Pihak sang pria telah memberikan uang Rp 14 juta sebagai mahar pernikahan (titip uang) kepada Indah Astutik.
Namun karena kurang puas dengan tunangannya sehingga Indah Astutik mencari kepuasan lain dengan berkenalan dengan seorang anggota Provos Polsek Sukomanunggal Bripda F. Kenalan yang bermula di media sosial timbul menjadi cinta setengah mati, sehingga Indah Astutik memberikan apapun yang diminta oleh Bripda F.
Bripka F telah meminjam uang Indah Astutik sebesar Rp 14 Juta, kalung emas seberat 7,7 gram, dan mengelapkan motor Honda Vario 150 cc.
Mengetahui bahwa Indah Astutik bermain asmara dengan orang lain (oknum polisi) serta mengunakan uang mahar nikah, sehingga sang pria tunangan memutuskan untuk mengakhiri hubungan ke jenjang pernikahan.
Hal itu diceritakan oleh Dedi, warga Jalan Kampung Malang Kulon III, tetangga Indah Astutik. “Jadi dulu pernah tunangan tapi gagal gara gara uang hasil mahar diberikan kepada polisi itu. Dan sekarang malah dia (Indah Astutik) dibohongi oleh polisi itu,” ucapnya, Senin (13/5).
Aksi penipuan yang dilakukan oleh Bripda F sejak bulan Agustus 2023 saat bertemu Indah Astutik. Dengan berbagai kata-kata manis, sang oknum polisi Provos ini memperdaya korban. Meminjam uang dan harta denda untuk keperluan pendidikan kepolisian. Namun setelah beberapa bulan ternyata tidak kunjung dikembalikan.
Karena merasa ditipu sehingga Indah Astuti sehingga pada bulan Februari 2024 akhirnya melaporkan ke Porestabes Surabaya. Terbit Laporan Polisi Nomor : LP/B/165/1/2024/SPKT/POLRESTABES SBY/POLDA JATIM, pada tanggal 22 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono membenarkan bahwa terlapor Bripka F merupakan anggota Polsek Sukomanunggal. Kerugian yang dialami dan dilaporkan oleh korban sebesar Rp 35 juta.
“Saat ini masih dilakukan tahap lidik, dan akan dinaikan ke tahap penyidikan. Terlapor sudah kita panggil namun tidak memenuhi panggilan penyidikan. Bila pemangilan tidak dihiraukan, nantinya polisi mengambil tindakan paksa apabila terlapor tidak kooperatif,” ujar Hendro Sukmono.
Sedangkan dari status keduanya antara pelapor atau korban dengan terlapor (oknum polisi) apakah ada hubungan khusus, yaitu asmara atau nikah siri, pihak Polrestabes Surabaya masih melakukan pemeriksaan. “Kalau hubungan mereka masih pemeriksaan nanti. Kalau saat ini mengungkap status hubungan mereka masih dirasa terlalu dini,” tutup Hendro Sukmono. (yan/rd)