Hindari Penyalahgunaan Data BSU, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari menghimbau kepada pemberi kerja/badan usaha di wilayah kerjanya untuk memastikan semua pekerjanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jakarta, HB.net - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang kembali dipercaya sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU
Oni Marbun, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga meminta agar calon penerima untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun, pekerja jangan terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya (19/9/2022)
“Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemnaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” jelas Oni.
Ia memaparkan, data BPJAMSOSTEK, sampai saat ini sudah sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker. Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915. Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang serta pemindahan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan," ungkapnya
Kata Oni Marbun , data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJAMSOSTEK yang kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.
“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja atau HRD Personalia Perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” tambahnya.
Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Menutup keteranganya, Oni mengatakan BSU ini merupakan salah satu bentuk reward dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji atau upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK,” pungkas Oni.
Di tempat lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari menghimbau kepada pemberi kerja/badan usaha di wilayah kerjanya untuk memastikan semua pekerjanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
“Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, manfaat tidak hanya dirasakan oleh para pekerja, namun juga bisa dirasakan oleh keluarga para pekerja, salah satunya manfaat lain berupa BSU ini, jadi kami menghimbau pemberi kerja/badan usaha dan juga para pekerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Vinca (uzi/ns)