Komitmen Raih WTP, Walikota Serahkan LKPD Tahun 2020 ke BPK
Penyerahan LKPD ini diberikan kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim Joko Agus Setyono. Salah satu langkah awal yang dilakukan Pemkot untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih tiga kali secara terus menerus.
PROBOLINGGO, HB.net - Walikota Probolinggo, bersama OPD dilingkungan Pemkot Probolinggo terus berkomitmen dapat meraih Audit BPK dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Hal ini, diutarakan Walikota saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Probolinggo Tahun 2020, Rabu (24/3).
Penyerahan LKPD ini diberikan kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim Joko Agus Setyono. Salah satu langkah awal yang dilakukan Pemkot untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih tiga kali secara terus menerus.
Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan, telah menjadi komitmen Pemkot untuk memperbaiki kesalahan dan kekurangan di masa lalu. “Meskipun Pemkot meraih WTP tiga kali berturut-turut (pada 2017, 2018, dan 2019) kami selalu berupaya untuk melakukan pencegahan terjadinya kecurangan dengan meningkatkan pengawasan dan sistem pengendalian internal,” katanya.
Ia berharap, upaya ini dapat membawa perubahan berarti bagi Kota Probolinggo agar meraih pencapaian yang lebih baik lagi pada masa ini dan masa yang akan datang. “Dengan kerja keras, doa dan kerjasama dari semua pihak, laporan keuangan Pemkot Probolinggo pada Tahun Anggaran 2020 dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian," harapnya.
Ada tujuh laporan keuangan yang diserahkan Pemkot kepada pihak BPK. Tujuh laporan keuangan yang disampaikan kepada BPK itu antara lain neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan operasional, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Kepala BPK Perwakilan Jatim Joko Agus Setyono mengapresiasi kerja keras Pemkot Probolinggo sehingga dapat menyerahkan tepat waktu laporan keuangan sesuai amanat UU. “Ini sesuai UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Joko berharap agar laporan keuangan yang telah diserahkan ini sesuai dengan sejumlah aspek, seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. (ndi/diy)