Ini Syarat 50 Kendaraan Balap Liar Bisa Diambil
Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo (Satlantas) menggelar pers rilis dan pengembalian barang bukti aksi balap liar, Selasa (5/1).
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo (Satlantas) menggelar pers rilis dan pengembalian barang bukti aksi balap liar, Selasa (5/1). Ada sekitar 50 kendaraan atau barang bukti hasil dari penindakan aksi balap liar di Sidoarjo yang dilakukan dan diamankan oleh Satlantas Polresta Sidoarjo, selama akhir Desember 2020, lalu.
Waka Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Achmadi mengatakan, pengambilan barang bukti kendaraan aksi balap liar sudah bisa diambil. Kendaraan atau barang bukti itu, bisa diambil, cetus Achmadi, dengan syarat tertentu.
Seperti, bagi kendaraan yang tidak standar harus dikembalikan seperti asalnya, standar. Misalnya, kendaraan knalpot brong harus diganti knalpot standar. Juga harus disertai surat kelengkapan kendaraan.
"Pengambilan mulai hari Selasa (5/1) dan pemilik kendaraan diminta menyertakan surat kelengkapan, serta mengembalikan kendaraan bentuk standarnya," katanya kepada awak media.
Menurut Achmadi, pihaknya juga menyertakan syarat pengambilan kendaraan yang lain. Seperti, kendaraan akan bisa diambil jika saat mengambil didampingi oleh orang tua serta perangkat desa tempat tinggal pemilik.
"Tidak diberlakukan tilang untuk kendaraan ini. Yang jelas harus memenuhi syaratnya," terangnya.
Lebih jauh, kata Achmadi, pihaknya juga sangat mengharapkan kerja sama dengan para orang tua pelanggar. Pasalnya, aksi balap liar kini masih marak di Sidoarjo.
Pihaknya berpesan, agar hal semacam itu tidak terulang lagi di Sidorjo. Sebab, selain meresahkan warga sekitar aksi balap liar juga membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.
"Jika masih menggulang akan terus ditindak, dan akan ditertibkan terus," pungkasnya. (cat/rd)