Usulkan Tiga Rancangan Penataan Dapil, KPU Jawa Timur Gelar Uji Publik
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya mengungkapkan, kegiatan tersebut sangat istimewa karena bisa menghadirkan seluruh stakeholder khususnya 18 parpol peserta Pemilu 2024.
Surabaya, HB.net - Tindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Pasal 187 dan 189 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menggelar uji publik Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 19 Januari 2023.
Bertempat di hotel Royal Tulip Darmo Surabaya, jalan Bintoro Nomor 21-25, DR. Soetomo Surabaya, acara melibatkan 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi, Divisi Teknis Penyelenggaraan dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, serta 33 instansi/lembaga terkait.
Diantaranya Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian Daerah, Pangdam V Brawijaya, Kejaksaan Tinggi, Biro Pemerintahan dan Otoda, Dinas-dinas terkait, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, perwakilan mahasiswa, pemantau Pemilu tingkat Provinsi Jawa Timur.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya mengungkapkan, kegiatan tersebut sangat istimewa karena bisa menghadirkan seluruh stakeholder khususnya 18 parpol peserta Pemilu 2024.
“Pada pelaksanaan uji publik kali ini, kita akan membahas persiapan rancangan usulan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.
Jawa Timur, menurut Anam, telah melaksanakan penataan Dapil dan alokasi kursi untuk kabupaten/kota. Hasilnya pun sudah disampaikan ke KPU pada 23 Desember 2022, karena keputusan final ada di KPU.
“Kemudian, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Pasal 187 dan 189 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, mengandung konsekuensi proses penataan Dapil DPR dan DPRD Provinsi yang awalnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, menjadi dikembalikan pada KPU,” jelas Anam.
Karenanya, Anam mengatakan, pada uji publik ini akan disampaikan tiga rancangan usulan penataan Dapil anggota DPRD Provinsi agar mendapatkan tanggapan serta masukan dari narasumber dan peserta uji publik.
Mengimbuhkan Anam, Insan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim mengatakan, tanggapan serta masukan masyarakat bisa disampaikan setelah kegiatan uji publik ini berlangsung melalui email tanggapan masyarakat yang disediakan oleh KPU Jatim. Semua tanggapan masyarakat akan direkap sebagai bentuk akuntabilitas atas rancangan yang akan diusulkan KPU Jatim ke KPU.
Insan mengatakan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, sudah ada Rapat dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dan kesepakatan RDP tersebut, KPU Jatim tetap melakukan uji publik karena jika Dapil Pemilu 2019 digunakan untuk Pemilu 2024, dengan melihat perkembangan jumlah penduduk, maka berpotensi terjadi perbedaan alokasi kursi terutama di Dapil Surabaya dan Dapil Pacitan; Ponorogo; Trenggalek; Magetan; Ngawi,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan adanya tiga rancangan usulan penataan Dapil DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2024.
“Rancangan pertama, sama persis dengan Pemilu 2019. Rancangan kedua, komposisi kabupaten/kotanya sama persis dengan Pemilu 2019. Namun, penamaannya yang berbeda dengan Pemilu 2019, karena menyesuaikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 yang penamaannya nyambung dan tidak lompat,” papar mantan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan ini.
Pada rancangan kedua, alokasi kursi mengacu Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) Semester 1 Tahun 2022, dengan jumlah penduduk 41.144.067. Dimana Jawa Timur 1, Kota Surabaya menjadi 9 kursi, dan Jawa Timur 11 yakni Pacitan; Ponorogo; Trenggalek; Magetan; Ngawi menjadi 11 kursi.
Rancangan ketiga, hampir sama dengan rancangan kedua. Hanya saja yang membedakan Madura menjadi 2 Dapil yang berbeda, Dapil 14 dan 15. Dengan alokasi kursi masing-masing ada 6 kursi.
“Rancangan yang kami usulkan ke KPU adalah rancangan setelah mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. Seandainya perlu diganti rancangannya, kami akan mempertimbangkan sebagai dasar mana yang akan kami usulkan ke KPU. Sebab kewenangan menetapkan tetap KPU,” tegas Insan.
Usai pemaparan Insan, dilanjutkan dengan pemaparan dari para narsumber serta disambung dengan sesi diskusi bersama dengan peserta yang berasal dari parpol dan berbagai unsur masyarakat.
Hadir dari KPU Jatim yakni, Ketua, Choirul Anam, Anggota, Gogot Cahyo Baskoro, M. Arbayanto, Insan Qoriawan, Rochani, dan Nurul Amalia. Sementara dari jajaran sekretariat KPU Jatim ada Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas), Popong Anjarseno, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno beserta staf sub bagian yang membidangi.Sedangkan narasumber yang dihadirkan yaitu Dosen FISIP Universitas Airlangga Surabaya, Dwi Windyastuti Budi H., Dosen FIA Universitas Brawijaya Malang, Muhammad Barqah Prantama, Dosen FISIP Universitas Negeri Surabaya, Agus Machfud Fauzi. (mdr/ns)