Jelang Penetapan Calon Bacakades, Wajib Ikut Tes Tulis

"Tes tulis dilakukan untuk pemeringkatan hasil seleksi tambahan sesuai kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan tingkat usia yang masih terdapat lebih dari 5 Bacakades di beberapa desa," ujar Nur Rachmad Sholeh.

Jelang Penetapan Calon Bacakades, Wajib Ikut Tes Tulis
Sosialisasi penetapan calon
Jelang Penetapan Calon Bacakades, Wajib Ikut Tes Tulis

PROBOLINGGO, HB.net - Sebelum penetapan calon Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang bakal mengikuti Pilkades di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2 Mei mendatang wajib mengikuti tes tulis. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Edy Suryanto melalui Kabid Penataan Desa, Nur Rachmad Sholeh kepada wartawan, Rabu (17/3).

"Tes tulis dilakukan untuk pemeringkatan hasil seleksi tambahan sesuai kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan tingkat usia yang masih terdapat lebih dari 5 Bacakades di beberapa desa," ujar Nur Rachmad Sholeh.

Menurutnya, sesuai dengan dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa pada pasal 27 ayat 5 disebutkan dalam hal hasil seleksi tambahan berdasarkan pemeringkatan masih terdapat lebih dari 5 orang bakal calon, maka diadakan seleksi tes tulis.

"Jika calonnya lebih dari lima calon, tetap ada syarat untuk mengikuti tes tulis yang nantinya untuk menyaring calon jadi 5 calon," tegasnya. “Tes tulis ini telah diikuti oleh bacakades dari Desa Pesawahan Kecamatan Tiris, Desa Seneng Kecamatan Krucil, Desa Maron Wetan Kecamatan Maron serta Desa Muneng dan Banjarsari Kecamatan Sumberasih,” imbuhnya.

Ia memaparkan, pada pasal 27 ayat 6 disebutkan Panitia Pemilihan Kabupaten menyiapkan naskah soal seleksi tes tulis yang dapat disusun bersama dengan Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan. Dan sesuai dengan pasal 27 ayat 7 dijelaskan panitia Pilkades melaksanakan seleksi tes tulis dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan naskah seleksi tes tulis kepada Panitia Pemilihan Kabupaten.

Sesuai jadwal, ujian tes tulis digelar Rabu (hari ini) dengan mengambil naskah ujian di Dinas Pendidikan. Selanjutnya, peserta tes tulis diberikan waktu mengerjakan naskah ujian selama 60 menit dan hasilnya akan disampaikan pada hari itu juga setelah selesai ujian. Selanjut panitia Pilkades akan mengembalikan naskah ujian ke Dinas Pendidikan pada sore harinya.

Selanjutnya, panitia akan melakukan penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala desa (cakades) di 62 desa pada 21 kecamatan. Hanya saja penetapan dan pengundian nomor urut ini akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi geografis.

“Pada waktu penetapan nantinya semua bakal cakades akan diundang ke kantor desa masing-masing. Baru setelah penetapan akan dilakukan pengundian nomor urut calon kepala desa peserta Pilkades serentak 2021. Harapan kami semua tahapan Pilkades ini dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” harapnya. (ndi/diy)