Kapolres Bondowoso Resmikan 3 Polsek Baru
Kapolres AKBP Erick Frendriz mengatakan, dengan dikukuhkannya tiga Polsek itu, tak ada lagi Polsubsektor di Kabupaten Bondowoso. "Alhamdulillah semua kecamatan di Bondowoso statusnya sudah Polsek semua. Untuk tiga subsektor hari ini sudah dikukuhkan statusnya,” ungkapnya.
BONDOWOSO, HB.net - Tiga Polsek baru di Bondowoso dikukuhkan dengan ditandai penandatanganan prasasti oleh Kapolres dan pemotongan tumpeng, yang dipusatkan di PolsekJambesari, Kamis (25/3). Tiga Polsubsektor yang jadi Polsek tersebut, yaitu di Kecamatan Jambesari DS, Taman Krocok dan Kecamatan Klabang.
Peningkatan status tiga Polsubsektor menjadi Polsek tersebut. Merupakan salah satu Prestasi atas predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang diperoleh Polres Bondowoso.
Kapolres AKBP Erick Frendriz mengatakan, dengan dikukuhkannya tiga Polsek itu, tak ada lagi Polsubsektor di Kabupaten Bondowoso. "Alhamdulillah semua kecamatan di Bondowoso statusnya sudah Polsek semua. Untuk tiga subsektor hari ini sudah dikukuhkan statusnya,” ungkapnya.
Peningkatan status tentunya sesuai kebutuhan, yaitu melalui analisa dan evaluasi tingkat kerawanan di wilayah tersebut. Kemudian ditunjang oleh keberhasilan Polres Bondowoso dalam meraih WBK. "Dari itu Menpan-RB memberikan kesempatan untuk Posubsektor ditingkatkan statusnya," jelas Kapolres Erick saat di konfirmasi sejumlah wartawan.
Adapun status WBK yang diperoleh Polres Bondowoso dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) pada Desember 2020 lalu. Adapun status WBK yang diperoleh Polres Bondowoso dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) pada Desember 2020 lalu.
“Sementara untuk kesiapan bangunan untuk tiga Polsek baru segera menyesuaikan. "Dengan penambahan personel, juga harus ada tambahan ruangan," imbuhnya.
Dengan di Kukuhkan nya Pol Subsektor, kapolres meyampaikan, sedang menyusun kesiapan personel di tiga Polsek. Sebab dengan peningkatan status harus ada penambahan personel. "Yang semula 6, sesuai ketentuan harus 20 personel," tambahnya.
Sementara untuk kasus yang sebelumnya ditangani Polsek induk (sebelum tiga Posubsektor jadi Polsek), tetap ada di penyidik yang sedang menangani. Perubahan yang signifikan setelah perubahan status kata dia, dimana sebelumnya penyidikan mengikuti Polsek lain. Ketika Jadi Polsek maka kasus-kasus ditangani sendiri.
Sementara terkait permasalahan yang kecil tetap, seperti kehilangan dan sebagainya dilayani. "Namun masalah yang menonjol seperti kehilangan BPKB dan Sertifikat tanah tetap ke Polres karena harus diverifikasi," pungkasnya. (gik/diy)