Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika di halaman Kantor Kejari Sidoarjo.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika di halaman Kantor Kejari Sidoarjo. Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 30,9 kilogram, ganja seberat 3,3 kilogram, serta ratusan ribu pil dobel L dan ekstasi.
Pemusnahan barang bukti dihadiri sejumlah bupati Sidoarjo, Dandim 0816, kalapas Sidoarjo, kepala Bea dan Cukai, dan sejumlah pejabat lain. Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Arif Zahrulyani mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Ini adalah sebagai upaya transparansi dari penengakan hukum yang ada. Terutama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo," jelas Arif Zahrulyani, Rabu, (9/6).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 30.995,3 gram alias 30,9 kilogram sabu-sabu, 3.357,2 gram atau 3,3 kilogram ganja, 124.927 butir pil dobel L, 1.045 pil ekstasi, 3.245 tembakau Gorilla, dan 11 karton/dos rokok ilegal. Barang bukti itu merupakan hasil keseluruhan perkara yang ditangani Kejari Sidoarjo sebanyak 465 perkara pidana umum dan 4 perkara pidana khusus.
"Penegak hukum tidak akan main-main dengan perkara narkoba," tambahnya.
Dalam menangani perkara narkotika, lanjutnya, saat ini pihak kejaksaan tidak akan menggunakan tuntutan dibawah 6 tahun. Sebab, hal itu akan menjadi efek jera bagi penggunanya.
"Untuk barang bukti nol koma sekian gram, sekarang tidak lagi dituntut dibawah enam tahun. Justru diatas enam tahun. Kenapa? Agar perkara narkoba bisa diberantas," tegasnya.
Dari sekian perkara narkotika yang ditangani kejaksaan Negeri Sidoarjo, menurutnya sudah 70 persen lebih sudah ditangani dan disidangkan. Meski ada peningkatan setiap tahunnya, pihaknya tidak segan-segan dalam memberikan tuntutan terhadap penyalahgunaan narkotika.(cat/rd)