Kemenag Tuban Mulai Galakkan Bimwin Catin Mandiri
"Alhamdulillah satu lagi inovasi ditorehkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Tuban yang digawangi oleh Seksi Bimas Islam dengan menggelar acara Launching Bimwin Catin Mandiri pertama di Jawa Timur," tutur Kepala Kemenag Tuban, Munir.
Tuban, HB.net - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban resmi melaunching dan mulai menggalakkan Bimbingan Kawin (Bimwin) bagi Calon Pengantin (Catin) secara mandiri. Tanda dimulainya Bimwin secara mandiri tersebut digelar di Kantor Kecamatan Palang dengan melibatkan Pemkab Tuban, Kamis (24/2).
"Alhamdulillah satu lagi inovasi ditorehkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Tuban yang digawangi oleh Seksi Bimas Islam dengan menggelar acara Launching Bimwin Catin Mandiri pertama di Jawa Timur," tutur Kepala Kemenag Tuban, Munir.
Menurutnya, gerakkan mandiri ini sangat penting mengingat akhir-akhir ini angka perceraian sangat tinggi. Faktor dominan perceraian berangkat dari perempuan yang gugat cerai. Melihat itu perlu digalakkan bimbingan secara mandiri dengan menggandeng pihak-pihak terkait.
Selanjutnya, dalam program bimbingan perkawinan mandiri sendiri ada bekal untuk catin dalam membangun pondasi rumah tangga. Diantaranya, mulai sebenarnya tujuan dan hakekat pernikahan, bagaimana membangun ketahanan keluarga, memahamkan reproduksi, memanajemen konflik, dan bagaimana mengelola keuangan dan jangan ada KDRT.
"Mohon difasilitasi oleh Pemkab Tuban, kalau rumah tangga bahagia negara akan aman, kalau rumah tangga tidak aman negara juga tidak aman," imbuh Munir.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang pemerintahan, hukum dan politik Setda Tuban, Yudi Irwanto menyampaikan, sebenarnya ada 3 faktor yang membuat perkara perceraian di Tuban cukup tinggi. Seperti, masalah perselisihan terus menerus, faktor ekonomi, dan ketiga faktor meninggalkan salah satu pihak.
"Dari ketiga faktor yang sudah ditentukan pada unsur perceraian ini. Faktanya penyebab turunan yang dominan akhir-akhir ini adalah banyak disebabkan oleh pihak ketiga (perselingkuhan) dan perkembangan IT dan tuntutan sosial," bebernya.
Diketahui, berdasarkan rekapitulasi data dari KUA di Kabupaten Tuban tercatat jumlah perceraian di tahun 2019 sebanyak 787 kasus. Lalu tahun 2020 ada 993 kasus dan pada tahun 2021 = 2.018 kasus perceraian.
Adapun pernikahan dini atau nikah di bawah umur/19 tahun mencapai angka sebagai berikut: tahun 2019 = 335, 2020 = 381, 2021 = 195 calon pengantin yang meminta Dispensasi Nikah (Diska). (wan/ns)