Kolaborasi PLN dan BPN Sukabumi, Terbitkan Sertifikat Aset PLN
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP JBTB, Ratih Kusuma Dewi, mengatakan kolaborasi antara PLN dan BPN dalam mengamankan aset tanah negara selama ini sudah membuahkan hasil yang baik.
Sukabumi, HB.net - PT PLN (Persero) berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengamankan aset negara berupa tanah yang digunakan untuk infrastruktur kelistrikan.
Kali ini, BPN Kabupaten Sukabumi menerbitkan 2 sertifikat aset PLN seluas 66,31 Ha yang berlokasi di Desa Jayanti, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupataen Sumedang. Tanah tersebut ditempati PLTU Pelabuhan Ratu yang saat ini telah memperkuat keandalan sistem kelistrikan di Pulau Jawa.
Ditemui dalam acara penyerahan sertifikat, Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP JBTB, Ratih Kusuma Dewi, mengatakan kolaborasi antara PLN dan BPN dalam mengamankan aset tanah negara selama ini sudah membuahkan hasil yang baik.
“Proses pengamanan aset negara semakin cepat, sehingga kami harapkan dalam waktu dekat dapat mencapai target 100 persen sertifikasi,” ujarnya.
“Ini bukti nyata sinergi PLN dengan BPN. Masih ada 1 sertifikat lagi dari aset PLTU Pelabuhan Ratu yang harus PLN kejar, namun kami berharap dan yakin dengan kolaborasi yang baik ini, kami optimis bahwa dengan dukungan dari BPN, kami yakin bahwa sertifikat PLN akan terbit sesuai target yang ditetapkan, yaitu 100 persen tersertifikasi,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Bernardus Wijanarko, menyatakan komitmennya mendukung PLN untuk mengamankan aset negara.
"Aset negara adalah aset yang harus kita dukung bersama dari sisi pengamanannya. Kami berkomitmen untuk mendukung seluruh pengamanan aset negara, termasuk aset PLN di dalamnya,” ujarnya.
Bernadus juga menjelaskan bahwa pihaknya siap sedia membantu pengamanan aset negara sampai tuntas. Menurutnya, dari total aset yang sudah bersertifikat seluas 66,31 Ha, merupakan tahap awal dari perjalanan sertifikasi. Sehingga sinergi yang selama ini telah terjalin perlu diperkuat agar dapat mempercepat penerbitan sertifikat tanah sampai 100 persen.
“Melalui sinergi ini akan memudahkan dan mempercepat sertipikasi aset, sehingga jika ada data yang kurang dapat langsung dilengkapi,” pungkasnya. (diy/ns)