Kolaborasi PLN - KPK, PPJ Semakin Transparan
Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), PLN bekerja sama dengan KPK dengan mengintegrasikan modul Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJ) ke dalam aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi (Jaga).
Labuan Bajo, HARIANBANGSA.net - Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), PLN bekerja sama dengan KPK dengan mengintegrasikan modul Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJ) ke dalam aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi (Jaga).
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menyampaikan, integrasi layanan ini merupakan bentuk komitmen PLN dalam mendukung visi dan misi KPK dalam hal upaya pencegahan dan memberantas praktik korupsi di Indonesia, dengan mengedepankan transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik.
Melalui kerja sama ini, PLN dan KPK melakukan integrasi data khususnya terkait penyetoran PPJ (Pajak Penerangan Jalan) yang diterima PLN dari pembayaran rekening dan pembelian token listrik pelanggan kepada masing-masing pemda kabupaten/kota yang terkait.
Terintegrasinya basis data PLN di aplikasi JAGA tidak hanya terkait data PPJ. Aplikasi JAGA juga menampilkan grafik-grafik terkait informasi kelistrikan setiap pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota.
"Jumlah pemakaian listrik pelanggan per pemda kabupaten/kota tersebut, jumlah PPJ yang disetorkan PLN kepada Pemda tersebut. Ini guna meningkatkan transparansi penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di bidang kelistrikan," katanya.
Bagi PLN, Bob menambahkan, pencegahan korupsi ini salah satu upaya dalam mewujudkan nilai-nilai dasar BUMN “AKHLAK” yaitu pada nilai Amanah. Melalui nilai ini, seluruh Insan PLN wajib memegang teguh kepercayaan yang diberikan melalui perilaku integritas, terpercaya, bertanggung jawab, Komitmen, akuntabilitas, jujur, dan disiplin.
Pencegahan korupsi juga masuk dalam nilai-nilai dasar Transformasi PLN yaitu LEAN, yang merupakan salah satu fokus utama dalam strategi transformasi PLN untuk mendorong PLN agar dapat bergerak lebih lincah dan gesit.
"PLN berkomitmen untuk menjalankan perusahaan dengan lebih efisien, efektif dan tepat sasaran guna mendukung peningkatan perekonomian negara," ujar Bob.
Direktur Koordinasi Supervisi KPK Wilayah V Budi Waluya menjelaskan modul tersebut merupakan wujud keterbukaan atas pajak penerangan jalan.
“KPK menilai hal ini penting mengingat PPJ merupakan salah satu komponen pendapatan daerah yang tertinggi selain komponen pajak daerah lainnya,” terang Budi.(mid/rd)