Komisi A DPRD Jatim Inisiasi Rancangan Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016 (P4GN)
“Oleh karena itu melalui Raperda ini, kita sebagai pemangku kewenangan akan mengubah paradigma baru yakni pada pencegahan dan pelanggaran hukum di Provinsi Jatim merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Surabaya-HB.net - Salah satu faktor yang menjadikan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tidak berjalan efektif adalah paradigma negara atau pemerintah pusat yang dianut oleh Perda no 13 tahun 2016 tidak memasifkan upaya pencegahan, penanggulangan dan Narkotika melalui seluruh elemen bangsa .
Hal itu dikemukakan Ratnadi Ismaon, SH, juru bicara Komisi A DPRD Jatim pada sidang paripurna DPRD Jatim, Senin (09/05/2022).
“Oleh karena itu melalui Raperda ini, kita sebagai pemangku kewenangan akan mengubah paradigma baru yakni pada pencegahan dan pelanggaran hukum di Provinsi Jatim merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Sehingga, lanjut anggota Fraksi Partai Demokrat ini, sinergitas antara pemerintah, badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat akan memperkuat upaya pencegahan dan peredaran narkoba secara efektif dari saat darurat narkoba menjad awal narkoba.
Ratnadi Ismaon mengungkapkan, Komisi A sebagai Pengusul Raperda no 13 tahun 2016 tentang P4GN, menyampaikan terima kasih kepada semua fraksi yang telah menyampaikannya pada tanggal 25 April lalu, maka seluruh fraksi telah memberikan apresiasi dan tanggapan positif atas usul prakarsa raperda yang diinisiasi oleh komisi A untuk menjadi inisiatif DPRD provinsi Jatim dan dilanjutkan ke tahapan pembentukan perda.
Dikatakan, terhadap masukan dan saran yang disampaikan oleh fraksi-fraksi akan kami tindak lanjuti sebagai tambahan Bapemperda dalam bahasa selanjutnya dan kami sebagai bahan perbaikan untuk menyempurnakan draft saat pembahasan nanti, sehingga materi muatan yang terkandung dapat payung hukum yang komprehensif bagi pelaksanaan P4GN dan prekusor.
Pada sidang paripurna itu memutuskan terhadap Usul Prakarsa Rancangan Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016 Tentang P4GN menjadi Inisiatif DPRD.
Menugaskan kepada Komisi A yang membidangi Pemerintahan DPRD Provinsi Jatim untuk membahas Raperda sebagaimana dimaksud bersama dengan Pemprov Jatim. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan yakni 09 Mei 2022. (mdr/ns)