Gasak Ratusan Kayu Jati, 7 Orang Diringkus

Tujuh orang diringkus anggota Satreskrim Polres Jombang lantaran melakukan pencurian ratusan batang kayu jati di wilayah Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

Gasak Ratusan Kayu Jati, 7 Orang Diringkus
Ketujuh pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Jombang. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Tujuh orang diringkus anggota Satreskrim Polres Jombang lantaran melakukan pencurian ratusan batang kayu jati di wilayah Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

Ketujuh orang tersebut, yakni Suliyono (42), Miron (56), Suliyadi (51), Munif (46), Rudi (35). Seluruhnya asal warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng. Sedangkan satu pelaku bernama Sutik (44), warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno. Satu pelaku lainnya masih buron, yakni SN (50), warga Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari Siswoyo (33), warga Bangunrejo, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam pada Kamis (15/4) lalu. Bahwa terjadi pencurian batang kayu jati di lahan tanah kavling milik Setiawan Djoko Purwanto di Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng.

Dari keterangan korban, di lahan tanah kavling itu terdapat tumpukan batang kayu jati sebanyak 600 potong. Namun, saat dicek ternyata ratusan batang kayu jati yang baru dibeli dari wilayah Wonosalam tersebut, banyak yang hilang.

"Kami menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Di sekitar TKP kami temukan beberapa batang kayu jati yang disembunyikan di semak-semak. Dari keterangan saksi kemudian kita kembangkan," ujar Teguh, Selasa (27/4).

Hasil pengembangan, pihaknya mengantongi identitas delapan orang yang merupakan warga sekitar TKP. Menurut pengakuan para pelaku, lanjut Teguh, mereka mengambil kayu jati, kemudian mengangkutnya dari tanah kavling di Desa Ngrimbi dengan menggunakan kendaraan Grandmax dan truk, kemudian dijual kembali.

"Diperkirakan kayu jati yang dicuri sebanyak 250 batang. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 25 juta," terangnya.

Saat ini, ketujuh pelaku diamankan di Mapolres Jombang. Beserta barang bukti lainnya, yakni 36 batang kayu dari berbagai ukuran serta satu kendaraan Grandmax dan satu unit truk yang digunakan mengangkut kayu.

"Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas kasatreskrim.(aan/rd)