Komisi III DPRD Nganjuk Tetap Berikan Sanksi kepada Rekanan
Nganjuk, HARIAN BANGSA - Komisi III DPRD Nganjuk telah melaksanakan fungsinya dengan melakukan pengawasan, khususnya menyidak berbagai pekerjaan proyek mulai dari jalan jembatan dan bangunan. Tapi masih saja ditemukan berbagai pekerjaan yang dinilai setandar kualitasnya buruk. Hal inilah yang harus segera mendapatkan teguran agar segera diperbaiki.
Perjalanan sidak yang dilaksanakan di bulan Januari 2020 dalam 1 bulan penuh. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Marianto, Wakil Ketua Komisi III Fauzi Irwana, dan anggota Komisi III. Mereka ingin melihat langsung pekerjaan rekanan yang selesai dikerakan pada tahun anggaran 2019.
Marianto mengatakan, dari hasil temuan yang telah dilakukan Komisi III memang ada temuan kerusakan khususnya jalan. Seharus setelah mengalami kerusakan harus segera dilakukan perbaikan.
"Saya tidak ingin kerusakan jalan menunggu parah baru dilakukan tambal sulam. Seharusnya kerusakan masih ada pemeliharaannya," kata Marianto, kepada HARIAN BANGSA, kemarin.
Dijelaskan, dengan berbagai macam temuan dan dari efaluasi maka akan dilakukan koordinasi dengan dinas terkait. masih ada peneliharaan apa tidak jika masih ada secepatnya dikerjakan.
'Saya melihat memang berbagai temuan pekerjaan jalan kualitas buruk. Terapan sanksi tetap nanti akan kita berikan," tegas Marianto.
Sementara, Fauzi membenarkan jika hasil sidak yang telah dilakukan telah menemukan indikasi para rekanan tidak mengutamakan kualitas. Kenapa dibilang demikian, karana umur pekerjaan belum lengkap satu bulan, dan hasilnya sudah mulai ditemukan titik kerusakan.
"Itulah yang saya anggap asal jadi. Jika tanpa pengawasan maka target jalan bagus 2020, tak akan tercapai jika seperti ini proses pengerjaannya," kata Fauzi.
Lebih terkejut lagi bahwa ada temuan indikasi mark up penggunaan anggaran yang sangat besar, pada pembangunan paving di area parkir Taman Kertosono. “Saya melihat pembangunan tempat parkir Taman Kertosono, menyerap anggaran yang luar biasa," tegasnya.
Dijelaskan, pekerjaan dengan sumber dana dari APBD tahun anggaran 2019 dan akhir pekerjaan 30 Desember 2019, dengan biaya sebesar Rp 179, 339 juta dianggapnya tidak masuk akal.
Pekerjaan paving dengan lebar 6 meter dengan panjang 27 meter, menggunakan anggaran ratusan juta inilah yang diindikasi mark up.
"Saya akan memanggil baik OPD maupun rekanan, dan akan kita undang aparat penegak hukum (APH)." tandasnya.
Senin (3/2) ini Komisi III akan melakukan pemanggilan dari hasil evaluasi temuan sidak yang telah dilaksanakan.(bam/rd)