Korban Penjabelan Mobil Minta Dampingi Lembaga Bantuan Hukum dan Aktifis
Tono mendatangi sekertariat Forum Rogojampi Bersatu (FRB) yang ada di daerah Rogojampi minggu (21/03/21). Tujuan Tono yakni meminta pendampingan atas kasus penarikan mobil secara paksa yang menimpanya.
BANYUWANGI, HB.net - Tak putus asa, meski laporannya ditolak beberapa kali oleh Polsek Rogojampi, Banyuwangi, karena dianggap tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan, namun Hidayat Sugihartono yang akrab dipanggil Tono (32 th) tetep berjuang mencari keadilan hukum.
Tono mendatangi sekertariat Forum Rogojampi Bersatu (FRB) yang ada di daerah Rogojampi minggu (21/03/21). Tujuan Tono yakni meminta pendampingan atas kasus penarikan mobil secara paksa yang menimpanya. "Saya memang datang ke sekertariat bersama teman teman aktifis untuk meminta pendampingan karena laporan saya ditolak beberapa kali oleh Polsek Rogojampi," kata Tono.
Menurut Tono, alasan polisi menolak laporannya karena tidak memiliki bukti kepemilikan, sementara mobil tersebut masih kredit dan hanya mempunyai surat perjanjian kredit, bukti cicilan pembayaran dan STNK. "Apa ya mungkin pihak finance memberikan surat keterangan jika mereka yang menyuruh menarik mobil saya?," kata Tono.
Tono juga menyampaikan jika beberapa pengacara FRB juga siap mendampingi dirinya untuk memperoleh keadilan hukum. Mereka siap membantu pendampingan secara sukarela tanpa meminta imbalan apapun.
"Saya benar benar terharu kepada teman teman semua yang telah membantu saya dalam mencari keadilan, saya tidak tahu harus membalasnya seperti apa karena saya tidak punya apa apa," kata Tono sambil meneteskan air mata.
Sementara itu beberapa pengacara yang tergabung dalam FRB mengatakan, dirinya dan teman teman pengacara lain tertarik dengan persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang jadi korban dengan kasus kasus yang sama.
"Ya saya dan teman-teman tertarik membantu korban karena sisi kemanusiaan dan kami menilai ada kejanggalan dan ketidak adilan hukum dalam penolakan laporan ini, selain itu telah banyak masyarakat yang sudah jadi korban seperti ini," kata salah satu pengacara sekaligus ketua FRB yang siap membantu Tono, Irfan Hidayat, SH, MH.
Lebih lanjut Irfan Hidayat mengatakan jika kasus seperti ini juga bisa menjadi edukasi kepada masyarakat bawasannya hukum tidak tajam kebawah dan tumpul keatas karena hukum harus berdiri tegak. Bahkan Irfan Hidayat sangat menyayangkan penolakan laporan Tono di Polsek Rogojampi.
"Setiap masyarakat warga negara Indonesia berhak memperoleh keadilan hukum, apalagi polisi sebagai pelayan masyarakat tidak boleh serta merta menolak laporan masyarakat," kata Irfan. Irfan juga menjelaskan pengambilan paksa yang dilakukan oleh para debt collector itu jelas jelas bertentangan dengan undang undang.
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 menyebutkan, perusahaan kreditor hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri, bukan seenaknya sendiri mengambil kendaraan di tengah jalan," Jelas Irfan. (guh/diy)