Lagi, Polrestabes Surabaya Tembak Mati Pengedar Sabu, Barang Buktii Rp 600 M

"Kalau umpama harga 1 gram sekitar 1 juta rupiah, kurang lebih barang bukti ini senilai sekitar Rp 600 miliar. Kira-kira ini berdasarkan bungkus yang sudah digunakan yang ditemukan di TKP,"ujar Kapolrestabes.

Lagi, Polrestabes Surabaya Tembak Mati Pengedar Sabu, Barang Buktii Rp 600 M

SURABAYA, HARIANBANGSA.net - Setelah beberapa waktu lalu Polrestabes Surabaya mengamankan 8 orang tersangka jaringan narkotika  dan menembak 2 diantaranya, kini,  Polrestabes Surabaya kembali mengamankan jaringan pengedar yang sama dengan jaringan sebelumnya.

"Pengungkapan ini bagian dari pada jaringan yang sudah pernah kita rilis dalam dua kesempatan sebelumnya,"ujar  Kapolrestabes Surabaya,  Kombes Pol Jhony Edison Isir,  Mapolres Senin (14/9/2020).

Jika sebelumnya 2 dari 8 orang ditembak mati, kini 1 diantara 4 orang terdangka telah ditembak mati. Empat orang tersebut yakni DS, AS, FR dan DE, FR lah yang akhirnya merenggang nyawa karena melawan petugas.

"FR karena melawan petugas dan membahayakan keselamatan petugas kemudian dilakukan tindakan tegas struktur cepat dan keras yang mengakibatkan tersangka FR meninggal dunia,"ujar Kapolrestabes.

Pada jaringan sebelumbya satresnarkoba telah mengamankan 17 Kg sabu kini pihaknya telah mengamankan 28 kg sabu dan 14.700 pil ekstraksi. Isir mengungkapkan, sabu yang telah dikirim kepada bagian dari jaringan tersebut sekitar 600 bungkus.

Menurut Isir, 1 bungkus berisi 1 kg sabu, sehingga bisa dipastikan ada sekitar 600 kg yang sudah terkirim kepada bagian dari jaringan tersebut.

"Kalau umpama 1 gram sekitar 1 juta kurang lebih sekitar Rp 600 miliar kira-kira ini berdasarkan bungkus yang sudah digunakan yang ditemukan di TKP,"ujar dia.

Pihaknya akan terus mengungkap jaringan-jaringan narkoba yang masih berkaitan dengan jaringan tersebut. Pihaknya akan bekerjasama dengan Polda dan Polri dalam upaya mengungkap jarigan itu.

Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenai pasal 122 ayat 2 subsider, pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotka. Hukuman yang diberikan yakni maksimal hukuman mati.(ana/ns)