Laporan Perampasan Mobil, Akhirnya Diterima Polsek Rogojampi

"Alhamdulillah setelah didampingi FRB, laporan saya diterima. Tadi saya sudah di BAP dan diberi 28 pertanyaan. Mulai dari proses awal kredit hingga kronologis penarikan paksa oleh para debcollector," kata Tono.

Laporan Perampasan Mobil, Akhirnya Diterima Polsek Rogojampi
Hidayat Sugigarto
Laporan Perampasan Mobil, Akhirnya Diterima Polsek Rogojampi

BANYUWANGI, HB.net - Akhirnya perjuangan Hidayat Sugihartono alias Tono (32), dalam mencari keadilan atas kasus penyitaan mobil secara paksa oleh sekawanan debt collector yang menimpanya mulai menemukan sebuah harapan. Pasalnya setelah didampingi anggota dan pengacara Forum Rogojampi Bersatu (FRB), aduannya kini diproses lebih lanjut oleh Polsek Rogojampi.

"Alhamdulillah setelah didampingi FRB, laporan saya diterima. Tadi saya sudah di BAP dan diberi 28 pertanyaan. Mulai dari proses awal kredit hingga kronologis penarikan paksa oleh para debcollector," kata Tono kepada wartawan usai di BAP kurang lebih tiga jam di Polsek Rogojampi, Senin (22/3).

Dia pun berharap pihak kepolisian dapat segera memproses aduannya tersebut, agar kedepannya tidak ada lagi korban penarikan paksa yang dilakukan debt collector. "Ini pembelajaran bagi saya khususnya dan bisa dijadikan pembelajaran untuk semua. Meskipun punya tunggakan hutang, tidak serta merta harus dirampas secara paksa. Semuanya ada prosedur," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, aduan Tono atas penyitaan mobil secara paksa oleh kawanan debt collector tersebut selalu dimentahkan pihak kepolisian dengan meminta bukti kepemilikan. Padahal, bukti kepemilikan (BPKB) kendaraan yang statusnya kredit sudah jelas dipegang oleh perusahaan Finance.

Salah satu anggota FRB sekaligus berprofesi sebagai pengacara, Saiful Muttaqin mengaku prihatin, masih adanya perusahaan finance yang memerintahkan debt collector untuk melakukan penarikan paksa kendaraan kepada nasabah yang tertunggak selama pandemi. Meskipun perusahaan finance berdalih memiliki fidusia, tetapi semuanya ada prosedur.

"Orang yang menang perdata saja misalnya sengketa tanah, mereka tidak serta merta bisa mengusir penghuninya. Harus ada amaning, permohonan eksekusi dan sebagainya. Begitu juga dengan fidusia," jelasnya.

Apalagi, peristiwa penarikan kendaraan paksa yang dialami Tono tidak disertai tanda terima surat bukti penyerahan kendaraan. "Itu pidana, karena perampasan murni. Tidak ada BSTK (bukti surat tarikan kendaraan)," tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Rogojampi Kompol Sudarsono.SH.MH mengatakan, pihaknya telah menerima aduan Tono. Polisi berencana akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keteranganya, yakni mantan istri Tono selaku atas nama, pihak Finance dan termasuk kawanan debt collector. 

"Kita masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Nantinya dari hasil introgasi akan kita gelar perkara untuk menemukan ada tidaknya unsur pidananya," terangnya. (guh/diy)